Kamis 10 Sep 2020 11:10 WIB

Sedang Haid Tapi Ingin Ikut Pengajian di Masjid, Bolehkah?

Para ulama berbeda pendapat tentang berdiam diri di masji kala haid.

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Para ulama berbeda pendapat tentang berdiam diri di masji kala haid.  Pengajian Majelis Taklim (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Para ulama berbeda pendapat tentang berdiam diri di masji kala haid. Pengajian Majelis Taklim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para ulama berbeda pendapat tentang hukum perempuan haid berdiam di masjid, ada yang membolehkan dan ada yang melarangnya. Lalu, bagaimana hukum perempuan haid yang ingin mengikuti ceramah atau pengajian di masjid? 

Mahasantri Ma’had Aly Sukorejo, Muhammad Muhsin, menjelaskan dalam buletin Tanwirul Afkar (TA) bahwa para ulama masih berbeda pendapat tentang boleh dan tidaknya perempuan haid berdiam diri atau sekadar lewat di dalam masjid. Sekurang-kurangnya, mereka terbagi menjadi tiga kelompok. 

Baca Juga

Pertama, Mazhab Maliki dan Hanafi. Menurut mereka, perempuan yang sedang haid tidak boleh berdiam diri atau sekadar melewati bagian dalam masjid. Hal ini berdasarkan hadits: 

وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ : دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – صَرْحَةَ هَذَا الْمَسْجِدِ فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ : « إنَّ الْمَسْجِدَ لا يَحِلُّ لِحَائِضٍ وَلا لِجُنُبٍ » . رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ