Kamis 10 Sep 2020 14:25 WIB

Mendag: Penerapan PSBB tak Boleh Hambat Jalur Distribusi

Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB total mulai pekan depan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Truk pengangkut barang melintasi jalan tol dalam kota Jakarta. ilustrasi
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Truk pengangkut barang melintasi jalan tol dalam kota Jakarta. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memang membatasi ruang gerak. Hanya saja, tetap ada aktivitas yang masih boleh dibuka selama PSBB, di antaranya terkait kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, serta lainnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan, akan kembali memberlakukan PSBB mulai 14 September mendatang. Hal itu demi menekan angka positif Covid-19 yang kini masih terus bertambah.

Baca Juga

Agus menegaskan, ada beberapa hal yang tidak boleh terhalangi, meski di tengah PSBB. Di antaranya yaitu jalur distribusi.

"Jalur distribusi ini di setiap PSBB tetap berjalan, agar supply chain tidak terganggu. Setiap wilayah yang memberlakukan PSBB harus memberikan kelancaran jalur distribusi termasuk logistik, supaya usaha dan perekonomian tetap berjalan," ujar Agus dalam Rakornas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia secara virtual pada Kamis (10/9).