REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memang membatasi ruang gerak. Hanya saja, tetap ada aktivitas yang masih boleh dibuka selama PSBB, di antaranya terkait kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, serta lainnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan, akan kembali memberlakukan PSBB mulai 14 September mendatang. Hal itu demi menekan angka positif Covid-19 yang kini masih terus bertambah.
Agus menegaskan, ada beberapa hal yang tidak boleh terhalangi, meski di tengah PSBB. Di antaranya yaitu jalur distribusi.
"Jalur distribusi ini di setiap PSBB tetap berjalan, agar supply chain tidak terganggu. Setiap wilayah yang memberlakukan PSBB harus memberikan kelancaran jalur distribusi termasuk logistik, supaya usaha dan perekonomian tetap berjalan," ujar Agus dalam Rakornas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia secara virtual pada Kamis (10/9).