REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kegiatan belajar mengajar siswa sekolah di Kabupaten Indramayu, hingga kini masih dilakukan di rumah. Untuk bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, maka harus ada izin dari Plt bupati Indramayu terlebih dulu.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Caridin menegaskan, selama belum ada izin dari Plt bupati Indramayu untuk menyelenggarakan kegiatan belajar tatap muka di sekolah, maka selama itu pula sekolah di Kabupaten Indramayu masih menerapkan belajar dari rumah (BDR).
"Kalau ada sekolah yang membuka pembelajaran tatap muka tanpa ada izin dari Pak Bupati, silakan lapor ke Disdik. Kami langsung bergerak untuk menutup sekolah tersebut," tegas Caridin, Kamis (10/9).
Penegasan itu disampaikan Caridin menyusul merebaknya “Surat Pernyataan Permohonan Belajar Tatap Muka Pada Masa Pandemi Covid-19”. Surat itu menyebar baik di kalangan wali murid maupun di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Caridin, berdasarkan Surat Nomor 7967/C/PD/2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, memuat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, belajar tatap muka boleh dilakukan di zona hijau dan zona kuning berdasarkan hasil pemetaan Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19.
Berdasarkan peraturan tersebut, maka satuan pendidikan atau sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka harus memenuhi persyaratan berada pada zona hijau/kuning.
Selain itu, pembelajaran tatap muka juga mesti mendapatkan izin dari kepala daerah untuk sekolah umum dan Kepala Kanwil/Kantor Kemenag untuk madrasah. Satuan pendidikan pun harus memenuhi daftar periksa. Ditambah lagi, ada izin dari orang tua siswa untuk pembelajaran tatap muka.
Caridin menjelaskan, apabila sekolah akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, maka pihak sekolah harus terlebih dulu mengajukan permohonan izin kepada bupati melalui Disdik. Pengajuan izin dari sekolah tersebut selanjutnya akan dikaji oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Kabupaten.
Tim Gugus Tugas pun akan melakukan verifikasi kesiapan sekolah. Para guru dan tenaga administrasi pun akan dilakukan swab.
"Setelah hasil verifikasi keluar dan dinyatakan sekolah tersebut boleh menggelar pembelajaran tatap muka, barulah orang tua siswa memberikan izin. Izin dari orang tua itu sangat penting karena merupakan bagian akhir yang menentukan boleh atau tidaknya belajar tatap muka," tukas Caridin.
Lebih lanjut Caridin mengungkapkan, untuk pembelajaran tatap muka, pihaknya masih terus mengkaji hal tersebut. Jikapun nantinya akan dilakukan pembelajaran secara tatap muka, akan dilakukan secara bertahap.
"Pembelajaran tatap muka akan dimulai terlebih dulu dari SMA atau SMK secara berjenjang ke SMP dan SD. Itupun dengan prosedur yang ketat, dan berpedoman pada Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Pada Masa Pandemi Covid-19 Untuk Satuan Pendidikan di Kabupaten Indramayu. Acuannya ada di situ semua," cetus Caridin.
Caridin menambahkan, jika kegiatan pembelajaran tatap muka mulai dilaksanakan, bukan berarti tidak ada BDR. Untuk sekolah di luar zona kuning dan hijau, pihaknya akan tetap menerapkan belajar dari rumah di wilayah tersebut.
Sementara itu, berdasarkan rilis yang disampaikan tim GTTP Kabupaten Indramayu, hiingga Rabu (9/9), total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Indramayu telah mencapai 109 orang. Dari jumlah itu, meninggal tujuh orang, sembuh 78 orang, dan masih perawatan sebanyak 24 orang.