REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gelar perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Bareskrim Polri perkara skandal terpidana perkara cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra telah rampung dilakukan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, gelar perkara dilakukan bersama Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Djoko Poerwanto.
"Djoko Tjandra ini ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim dan di Kejaksaan. Nanti kami akan lihat keterkaitannya. Kami tadi dalam rangka koordinasi dan supervisi ingin memastikan, jangan sampai satu perkara yang besar itu dilihat per bagian-bagian atau klaster-klaster" ujar Alex, sapaannya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (11/9).
"Kami ingin melihat Djoko Tjandra menyuap Jaksa, menyuap pejabat Kepolisian, ini tujuannya apa. Ini yang sebetulnya tujuan dari pada kegiatan koordinasi supervisi yang dilakukan KPK," tambah Alex.
Terkait ambil alih perkara, lanjut Alex, terdapat syarat yang harus dipenuhi. "Ada syarat yang ditentukan UU kalau KPK mau ambil alih, misalnya penanganan perkara berlarut larut, kalau kita lihat Bareskrim sudah melimpahkan perkara ke kejaksaan dan statusnya sudah P19, artinya sudah cukup kan, artinya kita lihat tidak ada hambatan dalam penanganan perkara tersebut," ujar Alex.
Namun demikian, kata Alex, untuk sementara ini KPK hanya akan melakukan koordinasi dan supervisi dulu. "Manakala KPK melihat ada pihak-pihak terkait yang mungkin belum diungkap di Bareskrim atau Kejaksaan kita akan dorong, kita akan mendorong kawan-kawan di Bareskrim atau kejaksaan kalau memang cukup alat buktinya, bukan berdasarkan rumor saja, kita tetap berpijak pada alat bukti," tutur Alex.