Jumat 11 Sep 2020 16:35 WIB

Gelar Perkara, KPK Ingin Tahu Motif Suap Jenderal Polisi

KPK ingin melihat Djoko T menyuap Jaksa, pejabat Kepolisian, ini tujuan apa?

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah), Deputi Penindakan KPK Karyoto (kanan) dan Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kiri) berjalan bersama saat akan memberikan keterangan pers seusai melaksanakan gelar perkara atau ekspose kasus Djoko Tjandra di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Gelar pekara ini merupakan bagian koordinasi dan supervisi rencana pengambilalihan penanganan kasus suap Djoko Tjandra oleh KPK karena telah menyeret sejumlah petinggi instansi penegak hukum.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah), Deputi Penindakan KPK Karyoto (kanan) dan Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kiri) berjalan bersama saat akan memberikan keterangan pers seusai melaksanakan gelar perkara atau ekspose kasus Djoko Tjandra di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Gelar pekara ini merupakan bagian koordinasi dan supervisi rencana pengambilalihan penanganan kasus suap Djoko Tjandra oleh KPK karena telah menyeret sejumlah petinggi instansi penegak hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Gelar perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Bareskrim Polri  perkara skandal terpidana perkara cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra telah rampung dilakukan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, gelar perkara dilakukan bersama Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Djoko Poerwanto. 

"Djoko Tjandra ini ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim dan di Kejaksaan. Nanti kami akan lihat keterkaitannya. Kami tadi dalam rangka koordinasi dan supervisi ingin memastikan, jangan sampai satu perkara yang besar itu dilihat per bagian-bagian atau klaster-klaster" ujar Alex, sapaannya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (11/9).

"Kami ingin melihat Djoko Tjandra menyuap Jaksa, menyuap pejabat Kepolisian, ini tujuannya apa. Ini yang sebetulnya tujuan dari pada kegiatan koordinasi supervisi yang dilakukan KPK," tambah Alex.

Terkait ambil alih perkara, lanjut Alex, terdapat syarat yang harus dipenuhi. "Ada syarat yang ditentukan UU kalau KPK mau ambil alih, misalnya penanganan perkara berlarut larut, kalau kita lihat Bareskrim sudah melimpahkan perkara ke kejaksaan dan statusnya sudah P19, artinya sudah cukup kan, artinya kita lihat tidak ada hambatan dalam penanganan perkara tersebut," ujar Alex.

Namun demikian, kata Alex, untuk sementara ini KPK hanya akan melakukan koordinasi dan supervisi dulu. "Manakala KPK melihat ada pihak-pihak terkait yang mungkin belum diungkap di Bareskrim atau Kejaksaan kita akan dorong, kita akan mendorong kawan-kawan di Bareskrim atau kejaksaan kalau memang cukup alat buktinya, bukan berdasarkan rumor saja, kita tetap berpijak pada alat bukti," tutur Alex. 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement