REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar kasus sindikat pembuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau KTP-el palsu. Dalam kasus tersebut pelaku sudah beroperasi selama dua tahun sejak tahun 2018.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, pihaknya berhasil meringkus lima orang pelaku sindikat pembuat KTP-el palsu. "Kita menangkap lima orang pelaku, sebenarnya ada tujuh tetapi dua DPO (dalam pencarian orang). Kelima pelaku ini memiliki tugas masing-masing yang saling berkaitan di dalam pembuatan dan pendistribusian KTP-el palsu," kata Sudjarwoko saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/9).
Sudjarwoko menjelaskan, kelima pelaku yang diamankan pihak polisi di antaranya DWM alias D (45 tahaun), I alias C (40), E alias A (42), MS alias S (42), dan IA alias B (41). Dia mengungkapkan, kasus dokumen e-KTP palsu ini diketahui setelah polisi menerima informasi dari masyarakat ada dugaan pembuatan KTP-el palsu di Jalan Raya Tipar Cakung, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakut.
Dalam penyelidikan, lanjut Sudjarwoko, polisi melakukan penyamaran dengan memesan KTP-el palsu kepada pelaku DWM pada Selasa (7/7) lalu. Ketika polisi melakukan pertemuan, pihaknya langsung meringkus DWM.
Pengembangan pun dilakukan polisi dan pihaknya menangkap empat pelaku lainnya. "Yang di antaranya tersangka I alias C sebagai perantara telah diamankan di wilayah Koja. Sedangkan ketiga tersangka lainnya adalah tersangka E alias A (sebagai) pembuat atau pencetak KTP-el palsu, berikut tersangka MS alias S dan tersangka IA alias B, yang sama-sama sebagai kurir pengirim blangko KTP kosong telah diamankan di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat," ujar Sudjarwoko.
Sudjarwoko mengatakan, F (28) dan MF (20) masuk dalam DPO dalam kasus ini. Sebab, pelaku F adalah pemilik blangko, sedangkan pelaku MF adalah pengguna KTP-el palsu.
Dia mengatakan, para pelaku sudah menjalankan bisnis pembuatan KTP-el palsu ini selama dua tahun sejak tahun 2018. Harga KTP-el palsu yang dijual pelaku seharga Rp 500 ribu dengan masa pembuatan selama satu pekan.
"Bahwa para tersangka dalam kegiatan sehari-harinya memiliki usaha yang bergerak dibidang jasa percetakan, sehingga baginya mudah untuk melakukan perbuatan tersebut dan dikarenakan pelanggan semakin menurun mengakibatkan pendapatannya berkurang. Para tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan penghasilan yang lebih besar," ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu mesin scan, empat perangkat komputer, sembilan KTP-el palsu yang sudah jadi, 41 kertas karton warna biru, 10 blangko kosong, empat handphone, 56 lembar pasfoto, satu kartu ATM, dan empat lembar data diri untuk pembuatan KTP-el palsu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f dan huruf g UU RI No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.