Jumat 11 Sep 2020 19:43 WIB

Duh...Seniman Indramayu Kini Boleh Manggung Siang Malam 

Ratusan seniman yang tergabung dalam L-Musentra berunjuk rasa di depan pendopo.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah seniman tari dari kelompok Bleknong Pekandangan mengamen di jalan perkampungan Desa Pekandangan, Indramayu, Jawa Barat. Mereka mengaku terpaksa mengamen di jalanan karena sejak merebaknya wabah Covid-19 sudah tidak ada lagi pesanan untuk tampil di panggung pentas.
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Sejumlah seniman tari dari kelompok Bleknong Pekandangan mengamen di jalan perkampungan Desa Pekandangan, Indramayu, Jawa Barat. Mereka mengaku terpaksa mengamen di jalanan karena sejak merebaknya wabah Covid-19 sudah tidak ada lagi pesanan untuk tampil di panggung pentas.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Para seniman di Kabupaten Indramayu kini diperbolehkan kembali manggung di pesta hajatan pada siang dan malam hari. Namun, protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan.

Keputusan itu diambil setelah ratusan seniman yang tergabung dalam L-Musentra (Lembaga Musik Seniman Pantura) berunjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Indramayu, Jumat (11/9). Dalam aksi itu, para seniman menuntut agar diberikan izin pementasan tak hanya di siang hari, tapi juga malam hari.

Pembatasan izin pementasan hanya di siang hari itu sebelumnya tertuang dalam Perbup Indramayu Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, tertanggal 26 Juni 2020.

Koordinator aksi, Adung Abdulgani, mengatakan, para seniman di Kabupaten Indramayu selama ini sangat terdampak Covid-19. Mereka kehilangan banyak pendapatan karena pembatasan izin manggung.

"Sekarang memang diizinkan manggung, tapi hanya di siang hari. Kami menuntut panggungan juga boleh dilakukan di malam hari," kata Adung.

Adung menjelaskan, dengan izin panggungan yang hanya dilakukan di siang hari, banyak dari pemangku hajat yang membatalkan panggungan. Pasalnya, mereka  merasa dirugikan jika panggungan hanya dilakukan di siang hari.

Adung pun mempertanyakan kebijakan pemerintah yang memperbolehkan sektor lain yang bisa berjalan di malam hari. Untuk itu, seniman pun menuntut izin panggungan juga boleh dilakukan hingga malam hari.

"Di Cirebon, di Majalengka, boleh (manggung) siang dan malam. Kenapa Indramayu tidak boleh," ucap Adung.

Adung mendesak agar pemerintah segera merevisi Perbup Nomor 36 Tahun 2020 tersebut. Dia menyatakan, para seniman siap menjalani tes usap agar diizinkan kembali manggung hingga malam hari.

Sementara itu, kerugian akibat pandemi Covid-19 dan pembatasan izin manggung hanya di siang hari, salah satunya dirasakan oleh artis tarling pantura terkenal asal Kabupaten Indramayu, Susy Arzetty. Dia pun turut serta dalam aksi demo tersebut.

Susy menyebutkan, memiliki 160 jadwal pementasan pada tahun ini. Namun, dari jumlah itu, hanya 13 job saja yang bisa dilaksanakan. "Itupun di daerah lain, bukan di Indramayu," cetus Susy.

Susy menjelaskan, kebanyakan dari pemangku hajat membatalkan panggungan. Pasalnya, mereka merasa dirugikan jika pementasan hanya digelar pada siang hari saja.

Akibatnya, Susy pun menanggung kerugian yang besar. Dalam sekali panggilan untuk pentas, dia dan timnya dibayar sekitar Rp 30 juta dari pemangku hajat. "Tinggal hitung saja," tutur Susy.

Sementara itu, di hadapan ratusan pengunjuk rasa, Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, menyatakan, Perbup Nomor 36 Tahun 2020 resmi direvisi mulai hari ini. "Ini berdasarkan hasil evaluasi gugus tugas yang melibatkan semua unsur. Kita menyepakati untuk pementasan malam hari bisa dilakukan," ujar Taufik.

Namun, lanjut Taufik, meski izin manggung diperbolehkan hingga malam hari, para seniman harus melakukan swab terlebih dulu. Dia tidak ingin, kelonggaran dalam izin pementasan panggung itu justru menjadi kluster baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

Selain itu, lanjut Taufik, hajatan juga hanya boleh digelar pada daerah-daerah yang masuk zona aman, yakni zona hijau. Untuk itu, para seniman harus terus meng-update perkembangan Covid-19 di seluruh desa.

Sedangkan untuk daerah yang masuk zona merah, izin kegiatan panggungan tidak akan diberikan. Begitu pula jika di sekitar lokasi kegiatan ada warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. "Kami menerapkan syarat ketat," tandas Taufik. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement