Ahad 13 Sep 2020 01:50 WIB

Banda Aceh Rehab Ruang Rawat Inap Covid-19 Dua RS

Banda Aceh merehabilitasi ruang rawat inap di RSUD Meuraxa dan RS Cut Meutia.

Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi.
Foto: Antara/Ampelsa
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh merehabilitasi ruang rawat inap dua rumah sakit, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa dan Rumah Sakit Cut Meutia sebagai tempat isolasi bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

"Adapun langkah-langkah yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan dalam rangka penanganan Covid-19, yaitu menyediakan dan merehabilitasi ruang rawat inap bagi pasien positif di RSUD Meuraxa dan Rumah Sakit Cut Meutia Keudah sebagai tempat isolasi," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di Banda Aceh, Sabtu (13/9).

Hal itu juga diungkapkannya saat menghadiri Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh dan pemkot setempat pada penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran (KUA-PPAS) APBK Perubahan Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (11/9) malam.

Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan oleh Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar dan Wali Kota Aminullah dengan KUA-PPAS yang disepekati total sekitar Rp1,36 triliun, dan menjadi pedoman dalam pembahasan anggaran tahun ini.

Wali kota melanjutkan, beberapa kebijakan terkait penanganan Covid-19 di Kota Banda Aceh yang mengalami lonjakan kasus, di antaranya pemko telah menyediakan sarana dan prasana peralatan laboratorium menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 di RSUD Meuraxa.

Selain hal tersebut, lanjut dia, pelaksanaan rapid test berjumlah sekitar 8.000 tes, di antaranya telah dilaksanakan 3.151 tes, dan pelaksanaan usab (swab) PCR sebanyak 2.350 tes.

Wali Kota juga membeberkan, telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta melakukan penyemprotan desinfektan massal di Banda Aceh.

"Untuk pemulihan ekonomi warga kota, pemko telah melakukan penyaluran bantuan sosial berupa sembako, uang tunai, dan bantuan lainnya. Juga pemberdayaan UMKM lokal, pemberian insentif modal kerja bagi pelaku UMKM, dan pemberian peralatan usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah," terangnya.

Ia mengaku, Pemko Banda Aceh telah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp24,6 miliar.

Selain anggaran refocusing itu, lanjut dia, pemko setempat juga telah menerima bantuan keuangan khusus dari pemerintah provinsi bagi penanganan Covid-19 sebesar Rp 10 miliar.

"Dan untuk pelaksanaan proses belajar mengajar di tengah kondisi pandemi Covid-19, kami sudah melakukan langkah melalui program E-Belajar yang dikembangkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga siswa dan siswi tidak tertinggal pelajaran tahun ajaran 2020/2021," tegas Aminullah.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلنَّبِيُّ اَوْلٰى بِالْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ اَنْفُسِهِمْ وَاَزْوَاجُهٗٓ اُمَّهٰتُهُمْ ۗوَاُولُوا الْاَرْحَامِ بَعْضُهُمْ اَوْلٰى بِبَعْضٍ فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُهٰجِرِيْنَ اِلَّآ اَنْ تَفْعَلُوْٓا اِلٰٓى اَوْلِيَاۤىِٕكُمْ مَّعْرُوْفًا ۗ كَانَ ذٰلِكَ فِى الْكِتٰبِ مَسْطُوْرًا
Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. Orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu hendak berbuat baikkepada saudara-saudaramu (seagama). Demikianlah telah tertulis dalam Kitab (Allah).

(QS. Al-Ahzab ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement