REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis memberikan penjelasan tentang hukum menghadiri undangan acara pernikahan di masa pandemi Covid-19. Dia mengatakan, bila tempat acara tersebut rawan Covid-19 dan diyakini berpotensi tertular maka haram menghadiri undangan itu.
Kiai Cholil mengingatkan, menghindari keburukan itu lebih utama dibandingkan mengambil manfaat dari suatu urusan. "Hukum Islam menggariskan bahwa, menolak keburukan tertular Covid-19 didahulukan daripada maslahah menghadiri undangan," kata dia kepada Republika, Ahad (13/9).
Selain itu, Kiai Cholil menambahkan, untuk masyarakat yang berada di daerah yang masih memiliki kemungkinan tidak tertular virus corona maka hukumnya wajib menghadiri undangan tetapi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020. Salah satu fatwanya adalah setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).