Senin 01 Dec 2014 17:05 WIB

Undangan Pernikahan Dibatasi, Kepala BPKD Jakarta Tak Setuju

Rep: C07/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Jakarta Utara, Heru Budi Hartono
Foto: utara.jakarta.go.id
Wali Kota Jakarta Utara, Heru Budi Hartono

REPUBLIKA.CO.ID,BALAI KOTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku tidak setuju  terkait imbauan dari Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yudi Chrisnandi. Imbauan itu ialah pembatasan jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.

Karena, kata Heru,  hal tersebut sudah masuk dalam ranah pribadi. "Saya terus terang saja tidak setuju, sebagai pejabat DKI susah pastinya buat ngontrol jumlah undangan, kembali ke pribadi masing-masing sih," kata Heru di Gedung Balai Kota, Senin (1/12).

Mantan wali kota Jakarta Utara itu menambahkan, tanpa dibatasi, tetap ada lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "KPK sudah bisalah ngawasin, lagipula pejabat esselon dua memang diwajibkan melaporkan bila mengadakan acara, mau seribu atau dua ribu terserah aja, kira-kira sanggup gak, begitu kan hak individu warga negara, yang penting sudah jelas pendapatan dari mana kan sudah ada kpk " tuntasnya.

Sebelumnya MenPAN RB mengeluarkan surat edaran tentang gerakan hidup sederhana kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur, bupati dan wali kota Indonesia pada (20/11).

Surat edaran itu meminta para pejabat untuk membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.

Kemudian agar pejabat tidak memperlihatkan kemewahan dan atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat. Pejabat agar tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah dan membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement