Senin 14 Sep 2020 10:57 WIB

Polisi dan Dishub DKI Operasi Yustisi PSBB di Pasar Jumat

Operasi yustisi juga untuk mengawasi ojek daring yang kerap mangkal dan berkumpul.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono di Pos Pantau Operasi Yustisi Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Senin (14/9) pagi.
Foto: Shabrina Zakaria/Republika
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono di Pos Pantau Operasi Yustisi Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Senin (14/9) pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melaksanakan operasi yustisi berupa pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan di wilayah Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (14/9). Operasi yustisi itu juga melibatkan TNI dan Satpol PP.

"Kami melaksanakan operasi yustisi untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap aturan-aturan pola hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana yang diatur dalam Pergub 88 tahun 2020," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo.

Baca Juga

Sambodo menambahkan, ada delapan titik pelaksanaan operasi yustisi Covid-19 Polda Metro Jaya dilakukan terutama di kawasan perbatasan, seperti Pasar Jumat perbatasan Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan, perbatasan Bekasi. Lalu di Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia dan Semanggi.

"Itu ada 8 titik kita melaksanakan operasi yustisi gabungan," ujarnya.

Sambodo mengatakan PSBB total yang diberlakukan mulai Senin ini sama seperti PSBB awal yang diberlakukan pada Maret hingga Juni 2020. PSBB ini, lanjut dia, mengacu kepada Peraturan Gubernur No 88 Tahun 2020 sebagai dasar hukum penerapan kebijakan PSBB total yang diberlakukan mulai 14 September-2 Oktober 2020.

Sambodo menjelaskan, aturan tersebut tidak hanya membatasi moda transportasi tapi juga pembatasan di tempat usaha kemudian juga di tempat ibadah dan sebagainya. Menurut dia, dalam operasi yustisi ini meski baru hari pertama pemberlakuan PSBB, tidak lagi diberlakukan imbauan tetapi langsung penindakan.

Penindakan ini, lanjut dia, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020, yang mana dalam aturan tersebut terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan termasuk sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan. "Contohnya kewajiban menggunakan masker selama di luar rumah. Termasuk juga di dalam kendaraan bermotor," kata dia.

"Apabila ada yang tidak melaksanakan, tentu berdasarkan Pergub tersebut maka ditindak dengan kerja sosial selama 60 menit kalo pertama kali. Dan denda Rp250 ribu jika sudah dua kali, termasuk juga pelaku usaha dan sebagainya di situ sudah diatur," kata Sambodo.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan, dalam operasi yustisi ini pihaknya melakukan pengawasan terhadap pangkalan ojek daring yang kerap mangkal dengan cara berkumpul di sejumlah titik. "Jika dalam tiga hari ke depan didapati mereka terus berkumpul, maka regulasi terkait diperbolehkannya mengangkut penumpang akan dilakukan pelarangan," ujar Syafrin.

Selain Sambodo dan Syafrin, hadir dalam operasi yustisi protokol COVID-19 yang dimulai pukul 07.30 WIB itu, yakni Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi "menarik rem darurat" yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat.

PSBB total yang diperketat resmi diberlakukan 14 September 2020, Pemprov DKI Jakarta menggunakan Pergub DKI 88 tahun 2020 sebagai dasar hukum untuk penerapan hingga penindakan kepada warga yang melanggar PSBB.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement