REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan pernyataannya soal mengajak 'jeger' atau preman dalam menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Gatot mengatakan, maksud pernyataannya itu terkait membentuk kesadaran kolektif komunitas.
Gatot menjelaskan, ada dua upaya penegakkan protokol Covid-19, yakni melalui operasi yustisi dan membangun kesadaran. Operasi yustisi merupakan tindakan menegakkan perda yang dilakukan Satpol PP dibantu TNI dan Polri. Sedangkan dalam upaya kedua, pembangunan kesadaran kolektif membutuhkan upaya semua pihak, terutama tokoh tertentu dalam suatu komunitas.
"Komunitas itu apa saja, ada komunitas perkantoran, pasar, hobi, pasar, ojek, motor besar yang semuanya mempunyai pimpinan formal dan informal," kata Gatot dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (14/9).
Gatot menjelaskan, membangun kesadaran kolektif relatif mudah dilakukan di tempat atau komunitas terstruktur, misalnya perkantoran, mal atau pasar pemerintah. Sebab ada pimpinan resmi dari tempat tersebut.