Senin 14 Sep 2020 15:21 WIB

Saan: Usulan Penundaan Pilkada Dipertimbangkan

Wakil Ketua Komisi II DPR mengatakan usulan penundaan pilkada akan dipertimbangkan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Saan Mustofa
Foto: Antara/Wahyu Putro
Saan Mustofa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyikapi desakan sejumlah pihak terkait penundaan pilkada serentak 2020. Ia mengatakan komisi II DPR bakal mempertimbangkan setiap masukan, termasuk adanya usulan dari berbagai pihak yang meminta agar pilkada serentak 2020 ditunda.

"Tapi masukan sejumlah pihak terkait agar pilkada ditunda itu akan jadi pertimbangan untuk dibicarakan pada saat rapat kerja dengan penyelenggara Pemilu dan Mendagri," kata Saan kepada Republika.co.id, Senin (14/9).

Baca Juga

Kendati demikian, sampai saat ini belum ada opsi penundaan pilkada. Menurutnya semua tahapan yang sudah dan sedang berjalan saat ini sudah berjalan relatif baik.

"Bahwa ada sedikit masalah pada saat pendaftaran bapaslon karena banyak melanggar Protokol kesehatan pencegahan Covid 19, itu sudah kita evaluasi agar dalam tahapan ke depan tidak terulang," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. Guspardi menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pemikiran untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020. 

"Sampai saat ini belum ada pemikiran dari Komisi II begitu juga pemerintah dan penyelenggara Pilkada memikirkan untuk melakukan penundaan Pilkada," kata Guspardi dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (14/9).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan keputusan penyelenggaraan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 telah disepakati antara DPR, Pemerintah dan penyelenggara Pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP melalui Perppu nomor 2 tahun 2020. 

Awalnya, ungkap Guspardi, Komisi II DPR meminta penundaan Pilkada dilakukan hingga 2021, namun ketika itu pemerintah beragumentasi tidak ada yang bisa menjamin pandemi Covid-19 kapan akan menurun atau berakhir. Hingga akhirnya, Gugus Tugas Covid-19 saat itu memberikan rekomendasi Pilkada 2020 bisa digelar jika penegakan ketat protokol kesehatan dapat dilaksanakan.

"Itu artinya, kata kuncinya dalam kondisi pandemi Covid-19 pelaksanaan Pilkada 2020 ini yang perlu ditegakkan adalah disiplin protokol kesehatan harus betul-betul dilaksanakan dan diawasi dengan ketat," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement