Senin 14 Sep 2020 16:40 WIB

Sudin Nakertrans Jakbar Kirim Tim Sidak PSBB di Perkantoran

Perkantoran di Jakarta diminta membatasi jumlah pekerja di kantor selama PSBB

Rep: Akhmad Nursyeha / Red: Nur Aini
Karyawan menggunakan pelindung wajah saat bekerja pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total di salah satu perkantoran di Jakarta, Senin (14/9). Kapasitas perkantoran baik pemerintahan atau swasta di DKI Jakarta dibatasi hingga 25 persen dan hanya sebelas bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah 50 persen selama dua pekan dari Senin (14/9) hingga (27/9) mendatang. Republika/Thoudy Badai.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Karyawan menggunakan pelindung wajah saat bekerja pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total di salah satu perkantoran di Jakarta, Senin (14/9). Kapasitas perkantoran baik pemerintahan atau swasta di DKI Jakarta dibatasi hingga 25 persen dan hanya sebelas bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah 50 persen selama dua pekan dari Senin (14/9) hingga (27/9) mendatang. Republika/Thoudy Badai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Barat menggelar sidak di sejumlah perkantoran di kawasan Jakarta Barat. Sebanyak lima tim dikerahkan untuk memeriksa ketataan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) perkantoran.

Kasudin Nakertrans Jakbar Ahmad Yala mengatakan, selain perkantoran biasa, petugas Sudin Nakertrans juga menyidak perusahaan yang masuk ke dalam 11 sektor esensial. "Perusahaan esensial tetap boleh beroperasi tapi tetap harus batasi pekerja minimal 50 persen," kata Yala saat dikonfirmasi, Senin (14/9).

Baca Juga

Sementara untuk perusahaan biasa, sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020, kebijakan work from office (WFO) minimal 25 persen dari jumlah keseluruhan karyawan. Saat ini pihaknya juga mulai menyidak perusahaan-perusahaan yang masuk ke dalam 11 sektor esensial.

Kesebelas sektor tersebut, kata Yala, yakni kesehatan, bahan pangan, energi,  komunikasi dan teknologi informatika. Kemudian, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.

Lalu, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Sementara, untuk perusahaan di luar 11 sektor esensial diwajibkan melapor terlebih dahulu sebelum mengaktifkan kegiatan dalam gedung perkantoran.

Yala mengatakan, pihaknya akan memantau perusahaan-perusahaan di Jakarta Barat selama 14 hari PSBB. Setiap harinya 15 perusahaan di Jakarta Barat akan dicek oleh kelima tim sidak tersebut.

"Jadi satu tim sidak memeriksa tiga perusahaan, tapi saya juga minta ke mereka jangan terpaku dengan data. Kalau ada perusahaan di samping perusahaan itu ya disambangi juga," ujar Yala.

Yala memastikan pihaknya sudah menyosialisasikan terlebih dahulu ke perusahaan-perusahaan tersebut sebelum disidak. Hal itu agar setiap kantor bisa mematuhi ketentuan PSBB yang tercantum dalam Pergub Nomor 88 tahun 2020. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement