Senin 14 Sep 2020 20:39 WIB

Aktor Ade Firman Hakim Meninggal Dunia Diduga Covid-19

Ade Firman Hakim meninggal dunia, Senin (14/9), diduga terinfeksi Covid-19.

Ade Firman Hakim meninggal dunia, Senin (14/9), diduga terinfeksi Covid-19 (Foto: Aktor Ade Firman Hakim)
Foto: Instagram @adefirmanhakim
Ade Firman Hakim meninggal dunia, Senin (14/9), diduga terinfeksi Covid-19 (Foto: Aktor Ade Firman Hakim)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar duka kembali datang dari dunia hiburan Indonesia. Aktor Ade Firman Hakim dikabarkan meninggal dunia pada Senin (14/9) sore.

Kabar meninggalnya Ade dibenarkan oleh pihak keluarga. Menurut Dai Tirta, adik dari sang aktor, mengatakan bahwa kakaknya meninggal sekitar pukul 17.20 WIB.

Baca Juga

"Ya diduga Coid-19, meninggal jam 17.20 sebelum Maghrib. Minta tolong dikabarin yang baik-baik aja ya," kata Dai Tirta saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Senin (14/9).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kondisi Ade telah menurun sejak sepekan lalu. Akhirnya, ia harus dilarikan ke rumah sakit.

"Pekan lalu dia udah drop parah tapi masih pegang handphone, masih berusaha pegang handphone, kontak teman-temannya, saya larang, akhirnya makin drop saya bawa ke rumah sakit," ujar dia.

Dia mengatakan, rencananya jenazah Ade akan dimakamkan di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Jenazah akan dimakamkan dengan mengikuti protokol Covid-19.

"Mengikuti protokol covid sih mas, di tegal alur. Saya sih minta doanya, doain yang terbaik, maafin kesalahannya, itu aja sih," imbuhnya.

Ade Firman Hakim meninggal dunia di usia yang masih sangat muda, yaitu 31 tahun. Semasa hidupnya, dia dikenal pernah bermain dalam sejumlah film seperti "Soekarno" hingga "Guru Bangsa : Tjokroaminoto".

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement