REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 116 pengendara di Kota Surabaya terjaring operasi yustisi protokol disiplin kesehatan yang digelar petugas gabungan dari Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Satuan Polisi Pamong Praja. Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKP) Muhammad Akhyar saat dikonfirmasi, Senin mengatakan operasi digelar bertujuan meningkatkan kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Operasi digelar merata di sejumlah tempat Kota Surabaya, seperti Bundaran Waru, depan Kebun Binatang Surabaya, Benowo dan Jalan Pahlawan. "Hari ini sebanyak 116 pengendara terjaring operasi yustisi protokol kesehatan yang digelar di berbagai tempat di Surabaya karena diketahui tidak memakai masker," ujar Akhyar.
Rincian-nya, sebanyak 16 orang terjaring operasi yustisi di depan Mal City of Tomorrow (Cito), 20 orang terjaring operasi yustisi di Jembatan Merr, 30 orang di Benowo, 9 orang di depan Kebun Binatang Surabaya dan 41 orang di Jalan Pahlawan Surabaya.
"Terhadap orang-orang yang terjaring razia, kami menyita kartu tanda penduduk (KTP) selama 14 hari ke depan. Bagi mereka yang terjaring operasi yustisi tidak membawa KTP, dihukum fisik berupa 'push up'," ucap AKP Akhyar.
Sementara itu, kasus kumulatif pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Surabaya mencapai 13.118 pasien, dengan rincian 1.300 dalam perawatan, 10.830 orang sembuh dan 988 orang meninggal dunia.