REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi berat bagi pihak yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berkali-kali. Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat setidaknya terdapat satu kafe di Jakarta Selatan dikenakan denda progresif karena berkali-kali melanggar aturan PSBB.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, satu kafe tersebut adalah Tebalik Kopi yang berada di Jalan H. Nawi, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia mengungkapkan, Kafe Tebalik Kopi dikenakan sanksi progresif karena sudah pernah ditindak lalu melanggar lagi.
"Maka, progresifnya dikenakan denda Rp 50 juta," kata dia, Selasa (15/9).
Terkait izin usaha, yang dikatakan belum ada. Pihak Satpol PP sebelumnya sudah menegaskan selama belum ada izin usaha, maka kafe tidak boleh dibuka. Namun kenyataannya malam sehari setelah dilakukan razia, pengelola tetap membuka kafe tersebut.
Kemudian, lanjut dia, dikenakanlah sanksi progresif, tetap tidak boleh buka sebelum ada izin usaha, dengan tetap diharuskan bayar denda progresif Rp 50 juta. "Nah kedua itu melekat kepada yang bersangkutan terhadap sanksi yang dikenakan," katanya.
Sebab sejak awal pengelola sudah melanggar aturan keramaian dan protokol kesehatan, kemudian melanggar karena tidak memiliki izin usaha. Ditambah yang bersangkutan masih tetap buka, padahal sehari sebelumnya lokasi kafe sudah disegel oleh aparat Satpol PP.
"Jadi ya karena memang perizinannya tidak ada kemudian juga melakukan pengulangan terhadap pelanggaran. Ya konsekuensinya sanksi progresif itu dikenakan," tegasnya.
Sebelumnya Arifin sempat mengungkapkan kemarahannya kepada pengelola Kafe Tebalik Kopi tersebut. Hal itu setelah dia menjumpai kafe yang telah disegel sehari sebelumnya karena melanggar, tapi tetap beroperasi keesokan harinya. Arifin bahkan mengancam akan menutup permanen kafe tersebut.
"Saya minta kafe yang nakal, mengabaikan protokol kesehatan diperiksa izinnya. Kalau gak ada izinnya saya tutup permanen," kata Arifin, Jumat (4/9) lalu.
Arifin menegaskan, sanksi penutupan akan berlaku sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan lebih lanjut. "Kalau mereka menjalankan protokol kesehatan, gak mungkin kita tutup. Ini kan seperti menantang pemerintah. Sudah kita minta tutup satu hari untuk mengoreksi protokol kesehatannya, malah diabaikan," paparnya.