REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sebanyak 17 kecamatan dari total 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu ditetapkan sebagai zona merah. Sebaran zona penyebaran Covid-19 itu selanjutnya dijadikan landasan bagi pemerintah kecamatan setempat dalam pemberian izin hiburan pada hajatan.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, menyebutkan, 17 kecamatan yang masuk zona merah itu, yakni Kecamatan Gantar, Haurgeulis, Sukra, Kandanghaur, Losarang, Lohbener, Sindang, Indramayu, Terisi, Cikedung, Lelea, Jatibarang, Bangodua, Tukdana, Sukagumiwang, Karangampel dan Krangkeng.
"Itu data per 14 September 2020. Data itu akan kami update dua minggu sekali," ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu itu, Rabu (16/9).
Daerah yang masuk dalam zona merah berarti memiliki risiko tinggi sebaran Covid-19. Selain zona merah, ada lima kecamatan yang dinyatakan masuk zona oranye. Yakni, Kecamatan Bongas, Kroya, Cantigi, Juntinyuat dan Kedokanbunder. Zona oranye berarti memiliki risiko sedang dalam penyebaran Covid-19.
Untuk zona kuning atau risiko rendah, tersebar di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Anjatan dan Sliyeg. Sedangkan zona hijau atau tidak terdampak, tersebar di tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Patrol, Gabuswetan, Pasekan, Arahan, Widasari, Kertasemaya dan Balongan.
"Sebaran zona penyebaran Covid-19 per kecamatan itu akan dijadikan landasan bagi pemerintah kecamatan setempat dalam pemberian ijin hiburan pada hajatan," kata Deden.
Untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye, hiburan pada hajatan tidak diperbolehkan. Sedangkan untuk zona kuning dan hijau, diperbolehkan dengan sejumlah peraturan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Acara Kesenian / Hiburan Dalam Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Menuju New Normal di Kabupaten Indramayu 2020. SOP itu dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu.
Kepala Disbudpar Kabupaten Indramayu Carsim menjelaskan, untuk zona kuning, hiburan pada hajatan diperbolehkan mulai pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB. Sedangkan hiburan pada hajatan di zona hijau, diperbolehkan sampai pukul 24.00 WIB.
Carsim menambahkan, penyelenggara hajatan wajib mendapatkan rekomendasi dari pihaknya dan ijin keramaian dari polsek setempat. Mereka juga harus menyampaikan surat permohonan kepada Tim Gugus Tugas Tingkat Kecamatan dan membuat pernyataan sanggup melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19.
"Satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan hajatan, penyelenggara wajib melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi hajat dan sekjtarnya," ujar Carsim.
Selain itu, penyelenggara hajatan harus membatasi jumlah tamu undangan dan melarang tamu undangan/penonton hiburan berjoged. Pemangku hajat maupun tamu undangan juga wajib memakai masker.
Sementara itu, bagi pelaku seni yang akan manggung dalam hajatan, harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas Covid-J9 yang masih berlaku. Mereka juga harus selalu memakai masker, kecuali penyanyi, pemain suling dan MC, boleh dibuka pada saat melaksanakan tugasnya.
Meski demikian, pelaku seni diberikan layanan pemeriksaan Covid-19 melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu secara gratis. Untuk itu, mereka harus membawa surat pengantar dari Disbudpar Kabupaten Indramayu.
"Grup kesenian dari luar Kabupaten Indramayu wajib menunjukan surat keterangan bebas Covid -19 yang masih berlaku," tandas Carsim.