REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan22 kasus selama bulan Juli-Agustus 2020. Barang bukti yang berhasil diungkap diantaranya berupa sabu seberat 23,7 kilogram, ganja 197,6 kilogram, pil ekstasi 1.314 butir, serbuk bening 1000 gram, dan dua liter cairan prekursorsalah satu bahan baku sabu.
"Dari keseluruhan pengungkapan yang 22 kasus ini, kami berhasil mengamankan 34 tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru di Jakarta, Rabu (16/9).
Audie mengatakan pandemi Covid-19 dijadikan celah bagi bandar narkoba menyelundupkan barang haram tersebut.
Dia secara khusus memberikan apresiasi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang terus berupaya menangkap kurir hingga bandarnya, di tengah keharusan menjaga kesehatannya sendiri. "Mereka tetap gigih untuk melakukan operasi penyelamatan pada generasi muda bangsa, dengan cara terus menekan para pelaku dan peredaran narkotika," ujar dia.
Jika barang bukti tersebut beredar di masyarakat, diprediksi akan berpotensi merusak sebanyak 1.180.479 jiwa.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar meminta dukungan dari masyarakat dalam hal perang melawan narkoba. "Ini perang kita semua khususnya polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat akan menjalankan fungsi penegakan hukum di bidang narkoba. Tapi dukungan dari seluruh masyarakat dan 'stakeholder' itu sangat kami butuhkan," ujar dia.
Sebelum barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan mesin insinerator, dilakukan pengecekan kandungan kimia menggunakan reagen khusus sabu untuk memastikan keaslian dari barang bukti tersebut oleh team Labfor Mabes Polri. Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi itu pun dilakukan secara bergiliran mulai dari Kapolres Metro Jakarta Barat, Dandim 0503 JB, Perwakilan dari Wali Kota, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.