Rabu 16 Sep 2020 23:15 WIB

Polres Jakbar Musnahkan Narkoba Hasil Ungkap Juli-Agustus

Covid-19 dijadikan celah bagi bandar menyelundupkan narkoba.

Red: Ratna Puspita
Kapolres Metro Jakbar, Kombes Audie S Latuheru.
Foto: Antara
Kapolres Metro Jakbar, Kombes Audie S Latuheru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan22 kasus selama bulan Juli-Agustus 2020. Barang bukti yang berhasil diungkap diantaranya berupa sabu seberat 23,7 kilogram, ganja 197,6 kilogram, pil ekstasi 1.314 butir, serbuk bening 1000 gram, dan dua liter cairan prekursorsalah satu bahan baku sabu.

"Dari keseluruhan pengungkapan yang 22 kasus ini, kami berhasil mengamankan 34 tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru di Jakarta, Rabu (16/9).

Baca Juga

Audie mengatakan pandemi Covid-19 dijadikan celah bagi bandar narkoba menyelundupkan barang haram tersebut.

Dia secara khusus memberikan apresiasi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang terus berupaya menangkap kurir hingga bandarnya, di tengah keharusan menjaga kesehatannya sendiri. "Mereka tetap gigih untuk melakukan operasi penyelamatan pada generasi muda bangsa, dengan cara terus menekan para pelaku dan peredaran narkotika," ujar dia.