Kamis 17 Sep 2020 13:37 WIB

Ditemukan 7 Kasus Covid-19, Kantor Wali Kota Jaksel Ditutup

Selama dua hari, kantor wali kota Jaksel ditutup dan disemprot disinfektan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Friska Yolandha
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji. Terkait dengan terindikasinya tujuh pegawai yang dinyatakan positif terpapar Covid-19, aktivitas di kantor Wali Kota Jakarta Selatan ditutup selama dua hari, mulai Kamis (17/9) hingga Jumat (18/9).
Foto: Shabrina Zakaria
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji. Terkait dengan terindikasinya tujuh pegawai yang dinyatakan positif terpapar Covid-19, aktivitas di kantor Wali Kota Jakarta Selatan ditutup selama dua hari, mulai Kamis (17/9) hingga Jumat (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait dengan terindikasinya tujuh pegawai yang dinyatakan positif terpapar Covid-19, aktivitas di kantor Wali Kota Jakarta Selatan ditutup selama dua hari, mulai Kamis (17/9) hingga Jumat (18/9). Seluruh aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan menjalankan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH).

Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali mengatakan, kebijakan ini diambil untuk  memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Selama dua hari ini akan dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan pada seluruh areal serta sarana dan prasarana kantor.

Baca Juga

"Selama dua hari seluruh ASN diterapkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), guna memutus penyebaran Covid-19," ujarnya, Kamis (16/9).

Selama bekerja dari rumah, lanjut Marullah, ASN wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang telah dilaksanakan kepada atasan langsung serta menginput ke dalam sistem e-kinerja pada hari yang berkenaan.

"Kantor Wali Kota kembali buka pada Senin (21/9) pekan depan," terangnya.

Selanjutnya, waktu bekerja paling sedikit tujuh jam 30 menit dengan ketentuan presensi menggunakan foto yang menampilkan wajah dan badan dengan menggunakan pakaian dinas lengkap serta informasi tempat tinggal dan waktu sebenarnya (real time). Bukti presesi foto dilaporan pagi dan sore hari.

Sementara, untuk kantor yang mengadakan pelayanan seperti UPPRD Kebayoran Baru dan PTSP tetap bisa beraktivitas dengan protokol kesehatan ketat yang akan diatur oleh kepala unitnya masing-masing.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement