REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Polri untuk mengusut tuntas dugaan pidana pembakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejakgung). Terlebih Kejagung tengah menangani perkara besar seperti Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Timbul dugaan di tengah publik bahwa ada beberapa barang bukti dalam kasus itu yang ikut dilahap api. Sebagai contoh; CCTV di ruangan Jaksa Pinangki," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat (18/9).
Kurnia menegaskan bahwa untuk membongkar praktik kejahatan tidak hanya bersandar pada tersedianya dokumen penanganan perkara. Akan tetapi, sambung Kurnia, alat bukti lain juga tidak kalah penting.
"ICW mendukung langkah Kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian terbakarnya gedung Kejaksaan Agung," katanya.
Kurnia mengatakan, ICW mengusulkan agar Kepolisian dapat membentuk tim gabungan dengan mengajak KPK untuk menindaklanjuti temuan-temuan atas kasus tersebut. Dia melanjutkan, bukan tidak mungkin ada sosok atau kelompok tertentu yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Menurutnya,keterlibatan KPK merupakan hal penting, terutama untuk melihat motif dibalik terbakarnya gedung tersebut. Terlebih, dia mengatakan, kejagung diketahui tengah mengusut perkara Pinangki Sirna Malasari.
"Jika memang ditemukan ada pihak atau kelompok tertentu yang sengaja membakar gedung kejagung untuk menghambat penanganan perkara maka KPK dapat menjerat dengan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, Mabes Polri mengumumkan gelar perkara hasil penyelidikan terkait kebakaran yang melahap habis gedung utama Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Sabtu (22/8) lalu. Mereka mengkonfirmasi kecurigaan sejumlah pihak bahwa kebakaran terjadi secara sengaja.
Meski demikian, kepolisian mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian juga telah membuka garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) menyusul naiknya penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan