Jumat 18 Sep 2020 16:45 WIB

ICW Dukung Langkah Polri Usut Tuntas Kebakaran Kejakgung

ICW mendukung langkah Polri mengusut tuntas kebakaran Kejakgung.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana jelaskan
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana jelaskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Polri untuk mengusut tuntas dugaan pidana pembakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejakgung). Terlebih Kejagung tengah menangani perkara besar seperti Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Timbul dugaan di tengah publik bahwa ada beberapa barang bukti dalam kasus itu yang ikut dilahap api. Sebagai contoh; CCTV di ruangan Jaksa Pinangki," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat (18/9).

Baca Juga

Kurnia menegaskan bahwa untuk membongkar praktik kejahatan tidak hanya bersandar pada tersedianya dokumen penanganan perkara. Akan tetapi, sambung Kurnia, alat bukti lain juga tidak kalah penting.

"ICW mendukung langkah Kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian terbakarnya gedung Kejaksaan Agung," katanya.

Kurnia mengatakan, ICW mengusulkan agar Kepolisian dapat membentuk tim gabungan dengan mengajak KPK untuk menindaklanjuti temuan-temuan atas kasus tersebut. Dia melanjutkan, bukan tidak mungkin ada sosok atau kelompok tertentu yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Menurutnya,keterlibatan KPK merupakan hal penting, terutama untuk melihat motif dibalik terbakarnya gedung tersebut. Terlebih, dia mengatakan, kejagung diketahui tengah mengusut perkara Pinangki Sirna Malasari.

"Jika memang ditemukan ada pihak atau kelompok tertentu yang sengaja membakar gedung kejagung untuk menghambat penanganan perkara maka KPK dapat menjerat dengan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, Mabes Polri mengumumkan gelar perkara hasil penyelidikan terkait kebakaran yang melahap habis gedung utama Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Sabtu (22/8) lalu. Mereka mengkonfirmasi kecurigaan sejumlah pihak bahwa kebakaran terjadi secara sengaja.

Meski demikian, kepolisian mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian juga telah membuka garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) menyusul naiknya penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement