Sabtu 19 Sep 2020 18:04 WIB

Penggugat Sengketa Masjid Babri: Ribut Hindu-Muslim Selesai

Menurutnya, kasus pembongkaran Masjid Babri harus diakhiri.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Penggugat Sengketa Masjid Babri: Ribut Hindu-Muslim Selesai. Masjid Babri di Ayodhya, India yang sejak lama menjadi sengketa antara Muslim dan Hindu.
Foto: AP Photo
Penggugat Sengketa Masjid Babri: Ribut Hindu-Muslim Selesai. Masjid Babri di Ayodhya, India yang sejak lama menjadi sengketa antara Muslim dan Hindu.

REPUBLIKA.CO.ID, AYODHYA -- Penggugat kasus sengketa tanah Ayodhya, Iqbal Anshari mengatakan, kasus pembongkaran Masjid Babri harus diakhiri karena tidak ada perselisihan tersisa antara umat Hindu dengan Muslim saat ini. 

Dilansir di Ani News, Sabtu (19/9), Anshari mengatakan, sengketa Masjid Babri telah berakhir jauh sebelum Mahkamah Agung memerintahkan pembangunan kuil Ram. “Mahkamah Agung memberikan perintah pada 9 November. Pembangunan kuil Ram sedang berlangsung. Tidak ada perselisihan antara Hindu dan Muslim sekarang. Ini terbukti pada 9 November saat perintah pengadilan datang,” kata Ansari.  

Baca Juga

Pembongkaran Masjid Babri terjadi 28 tahun lalu. Sebagian terdakwa masih hidup dan sebagian sudah tidak ada lagi. Setiap tanggal diumumkan untuk mendengar pertanyaan tentang hasilnya muncul kembali. 

"Kami sudah mendesak pengadilan mengakhiri masalah ini karena sudah lama berlalu. Masalah itu sedang diselidiki oleh CBI. Semua bukti, dalil ada di pengadilan, jadi harus diakhiri," ujarnya. 

Pengadilan khusus CBI, yang sedang mendengarkan kasus pembongkaran Masjid Babri, akan mengumumkan keputusannya dalam masalah tersebut pada tanggal 30 September. Hakim CBI khusus Surendra Kumar Yadav telah mengarahkan semua 32 terdakwa, termasuk mantan wakil Perdana Menteri LK Advani, mantan Kepala Uttar Pradesh Menteri Kalyan Singh, pemimpin BJP MM Joshi, Uma Bharti dan Vinay Katiar, akan tetap hadir di pengadilan pada hari putusan. 

Pengadilan bulan lalu telah menolak permohonan dua jaksa penuntut yakni Hazi Mahmood Ahmad dan Sayyed Akhlakh meminta izin untuk mengajukan argumen tertulis dalam kasus pembongkaran Masjid Babri. Mereka beralasan mereka bukan korban dalam masalah tersebut. 

Khususnya, CBI telah mengisi 400 halaman argumen tertulis sehubungan dengan kasus tersebut. Mahkamah Agung sebelumnya telah memperpanjang hingga 31 Agustus pengangkatan kembali Hakim CBI khusus SK Yadav dan mengarahkannya untuk menyelesaikan persidangan dan memberikan putusan dalam kasus tersebut pada saat itu. 

Pengadilan puncak kemudian memberikan waktu satu bulan lagi kepada hakim CBI khusus SK Yadav untuk mengumumkan putusan dalam kasus tersebut.

https://www.aninews.in/news/national/general-news/no-dispute-left-between-hindus-and-muslims-now-babri-masjid-demolition-case-should-end-iqbal-ansari20200918164717/

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement