REPUBLIKA.CO.ID,
- Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Keluarga saya meninggal pada jam 23.00 dan pihak keluarga bersepakat menshalatkan dan memakamkan jenazah di keesokan harinya bakda zuhur. Namun, yang menjadi pertanyaan saya, ada beberapa orang yang memprotes dan menanyakan kenapa shalat jenazah dilaksanakan bakda zuhur. Bagaimanakah hukum shalat jenazah yang dilakukan sebelum shalat zuhur jika waktunya bertepatan dengan shalat zuhur? Terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Ahmad Apri (disidangkan pada Jumat, 6 Muharam 1441 H / 6 September 2019 M)
- Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam wr. wb.
Kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan saudara dan berikut ini adalah jawabannya.
Berkaitan dengan permasalahan di atas, kami akan memaparkan beberapa prosesi perawatan jenazah. Di antaranya adalah memandikan, mengafani, menshalatkan, dan menguburkan jenazah. Pada prinsipnya, shalat jenazah dan menguburkan jenazah itu dapat dilakukan segera setelah jenazah dimandikan dan dikafani, sesuai hadis,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ، فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَرَّبْتُمُوهَا إِلَى الْخَيْرِ، وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ ذَلِكَ كَانَ شَرًّا تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] ia berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda, Bersegeralah (dalam penyelenggaraan) jenazah, kalau jenazah itu baik kamu telah mendekatkannnya (menyegerakan) kepada yang baik, dan kalau ia tidak demikian maka kamu akan melepaskan yang jelek itu dari bahumu [H.R. Muslim No. 51].
Namun dikarenakan waktu meninggalnya saudara adalah di waktu hampir tengah malam, maka dibolehkan untuk menunggu hingga keesokan harinya. Adapun waktu shalat zuhur dimulai sejak matahari condong sedikit ke barat, yaitu sesaat setelah matahari mencapai titik kulminasi (ketika matahari memuncak) dalam peredaran hariannya. Apabila maksud dari waktu yang bertepatan dengan shalat zuhur adalah antara azan dan iqamah, maka shalat jenazah sebelum iqamah itu dibolehkan. Adapun jika setelah iqamah, maka tidak diperbolehkan karena tidak ada shalat setelah iqamah kecuali shalat wajib. Hal ini berdasarkan hadis,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ.
Dari Abu Hurairah [diriwayatkan], dari Nabi saw beliau bersabda, apabila shalat sudah diiqamahi maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib [H.R. Muslim No. 63].
Tetapi jika maksud saudara adalah shalat jenazah sebelum zuhur ketika matahari belum tepat berada di tengah-tengah, maka diperbolehkan sama seperti bolehnya shalat jenazah setelah shalat zuhur karena pertimbangan kemaslahatan agar orang yang shalat berjamaah zuhur juga dapat melakukan shalat jenazah setelahnya. Namun yang lebih baik adalah yang lebih bisa disegerakan pelaksanaan perawatannya.
Jumhur ulama telah bersepakat mengenai waktu-waktu terlarang untuk melakukan shalat dan larangan tersebut bersifat mutlak. Adapun hadis mengenai waktu untuk menshalatkan dan menguburkan jenazah adalah,
عَنْ مُوسَى بْنِ عُلَيٍّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: سَمِعْتُ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ الْجُهَنِيَّ، يَقُولُ: ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
Dari Musa bin Ulayy dari ayahnya [diriwayatkan] ia berkata, saya mendengar ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhany berkata, tiga waktu yang dilarang Rasulullah untuk menshalatkan dan mengubur mayat adalah; waktu terbit matahari sehingga naik, waktu matahari di tengah-tengah sehingga condong dan waktu hampir terbenamnya matahari sehingga benar-benar terbenam [HR. Muslim No. 293].
Jika dilihat menurut hukum fikihnya, telah diketahui bahwa shalat zuhur adalah shalat yang hukumnya fardu ‘ain, sedangkan shalat jenazah adalah shalat yang hukumnya fardu kifayah. Dalam kajian fikih prioritas dari Yusuf al-Qaradhawi dijelaskan bahwa fardu ain didahulukan daripada fardu kifayah. Sejalan dengan hal ini, maka shalat fardu zuhur didahulukan daripada shalat jenazah.
Di samping itu, menilik hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah yang menjelaskan tentang anjuran disegerakannya penyelenggaraan jenazah, maka baik pula jika menshalatkan dan menguburkan jenazah tersebut dilakukan jauh sebelum waktu zuhur atau pada saat pagi hari.
Sebagai kesimpulannya adalah,
- Jika bertepatan dengan waktu shalat zuhur dan dilaksanakan sebelum iqamah, maka shalat jenazah boleh dilakukan.
- Jika bertepatan dengan waktu shalat zuhur dan dilaksanakan setelah iqamah, maka shalat jenazah tidak boleh dilakukan.
- Jika setelah waktu zuhur maka shalat jenazah boleh dilakukan, namun begitu akan lebih baik jika disegerakan, yaitu di waktu pagi jauh sebelum waktu zuhur.
Wallahu a‘lam bish-shawab
Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Sumber: Majalah SM No 3 Tahun 2020
https://www.suaramuhammadiyah.id/2020/09/15/mendahulukan-shalat-jenazah-daripada-shalat-zuhur/