REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA — Upaya penyelundupan puluhan butir obat terlarang ke dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Salatiga, Kota Salatiga, Jawa Tengah, digagalkan oleh petugas rutan setempat. Sedikitnya 91 butir obat terlarang jenis pil trihexyphenidyl atau pil yarindo diamankan oleh petugas Rutan Kelas II B Salatiga saat dilakukan pemeriksaan serta pengawasan barang- barang titipan untuk penghuni rutan.
Kepala Rutan Kelas II B Salatiga Andre Lesmano mengungkapkan, upaya penyelundupan pil yarindo ke dalam lingkungan Rutan Kelas II B Salatiga bermula saat petugas jaga kedatangan seorang tamu yang mengaku bernama Kelvin Yulio, Senin (21/9). Kepada petugas, pria tersebut mengaku datang untuk menitipkan paket makanan kepada salah satu penghuni Rutan Kelas II B Salatiga yang tercatat atas nama Kaka (21).
Namun, jelas Andre, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang titipan tersebut petugas keamanan rutan setempat mendapati 91 butir pil yarindo. Pil-pil itu disembunyikan di antara tahu isi.
“Untuk mengelabui petugas, ke-91 pil yarindo diselundupkan dengan modus menyimpan butiran pil ke dalam tahu isi yang akan dikirimkan kepada penerima di dalam rutan,” jelasnya, Senin (21/9).