REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA — Upaya penyelundupan puluhan butir obat terlarang ke dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Salatiga, Kota Salatiga, Jawa Tengah, digagalkan oleh petugas rutan setempat. Sedikitnya 91 butir obat terlarang jenis pil trihexyphenidyl atau pil yarindo diamankan oleh petugas Rutan Kelas II B Salatiga saat dilakukan pemeriksaan serta pengawasan barang- barang titipan untuk penghuni rutan.
Kepala Rutan Kelas II B Salatiga Andre Lesmano mengungkapkan, upaya penyelundupan pil yarindo ke dalam lingkungan Rutan Kelas II B Salatiga bermula saat petugas jaga kedatangan seorang tamu yang mengaku bernama Kelvin Yulio, Senin (21/9). Kepada petugas, pria tersebut mengaku datang untuk menitipkan paket makanan kepada salah satu penghuni Rutan Kelas II B Salatiga yang tercatat atas nama Kaka (21).
Namun, jelas Andre, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang titipan tersebut petugas keamanan rutan setempat mendapati 91 butir pil yarindo. Pil-pil itu disembunyikan di antara tahu isi.
“Untuk mengelabui petugas, ke-91 pil yarindo diselundupkan dengan modus menyimpan butiran pil ke dalam tahu isi yang akan dikirimkan kepada penerima di dalam rutan,” jelasnya, Senin (21/9).
Atas temuan ini, petugas selanjutnya berinisiatif untuk meringkus Kelvin Yulio. Namun ia sudah terlebih dahulu meninggalkan lokasi Rutan Kelas II B Salatiga.
Ia juga mengungkapkan sebelumnya Kelvin sudah menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Namun dia langsung pergi meninggalkan Rutan Kelas II B Salatiga.
“Waktu itu pendaftaran dan penggeledahan barang bawaan memang dilakukan di luar rutan, maka pengunjung tersebut lelauasa untuk langsung pergi beberapa saat setelah melakukan pendaftaran,” jelas Andre.
Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas Rutan Kelas II B Salatiga ada tiga orang penghuni rutan setempat yang diduga terlibat. Karena itu, petugas Rutan Kelas II B Salatiga juga berkoordinasi dengan jajaran Polres Salatiga. Sampai dengan berita ini diturunkan, dua orang penghuni rutan tersebut telah diamankan oleh aparat yang berwenang.
Masing- masing atas nama Kaka (22) dan satu orang berinisial AA (27). Keduanya mendapatkan sanksi register F sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Rutan Kelas II B Salatiga.
“Terkait dengan kasus upaya penyelundupan obat terlarang ini, sementara kami mengamankan dua orang Kaka dan AA dan keduanya narapidana kasus penyalahgunaan narkotika,” tambah Andre.