REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Nasir Djamil berharap pemerintah dapat merangkul organisasi masyarakat (ormas) dan pihak-pihak yang sudah menyatakan sikap untuk menolak melanjutkan tahapan Pilkada serentak 2020. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai kekhawatiran ormas wajar karena mereka mengambil kaidah fiqih menghindari kerusakan harus didahulukan dari pada membangun kebaikan.
"Wajar mereka mengambil pendapat seperti itu, karena mereka melihat pandemi di sini bukan melandai tapi semakin meningkat. Wajar kalau kemudian mereka mengambil kaidah fiqih seperti itu," kata Djamil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (21/9).
Djamil mengingatkan agar jangan sampai kemudian Presiden serta Menteri Dalam Negeri dan para penyelenggara pemilu menganggap sikap itu sebagai sesuatu yang menumbuhkan pesimisme. Justru, menurut dia, pemerintah harus melihat sikap mereka sebagai tantangan untuk membuktikan bahwa penularan pandemi Covid-19 itu bisa ditangani dengan baik.
Djamil mengusulkan, kaidah fiqih lain yang harus dipegang teguh oleh pemerintah untuk menjawab tantangan pihak-pihak yang menolak melanjutkan tahapan Pilkada serentak 2020, yakni keadaan darurat tidak menggugurkan hak orang lain.
"Ini juga penting, ada hak warga negara yang diatur dalam konstitusi. Bahwa hak warga negara itu adalah memilih dan dipilih. Oleh karena itu, negara harus menerjemahkan kaidah fiqih ini, bagaimana keadaan darurat tidak menggugurkan hak orang lain," kata Djamil.
Menurut Djamil, Allah tidak akan membebani suatu perkara di luar kuasa makhluknya (La yukallifullahu nafsan illa wus'aha). Kemudian, ketika pemerintah sudah bermusyawarah untuk menyelesaikan perkara tersebut, dan bertekad menghadapinya, maka selanjutnya tinggal menjalankan.
"Jadi sudah azzam, sudah membulatkan tekad, maka berserah diri, jalankan wasyaawirhum fil amr, faidza ‘azamta fatawakkal. Caranya menerapkan protokol kesehatan," kata Djamil.
Sebelumnya, Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan rekomendasi agar pelaksanaan pilkada serentak ditunda demi menghindari penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di masyarakat.