REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus mengatakan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Lanjut Usia merupakan undang-undang baru. UU ini bukan mengubah atau merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Perundang-undangan, perubahan materi undang-undang di atas 50 persen merupakan pembentukan undang-undang baru," kata Ihsan saat memimpin rapat Panitia Kerja RUU Kesejahteraan Lanjut Usia Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (21/9).
Ihsan mengatakan panitia kerja mendapat masukan agar RUU Kesejahteraan Lanjut Usia dirancang untuk memberikan kesempatan kepada lanjut usia untuk terus mengabdi kepada bangsa dan negara. RUU tersebut juga harus dapat menempatkan lanjut usia di Indonesia tetap terhormat, produktif, dan mengaktualisasikan diri sesuai dengan minat dan kemampuannya.
Selain itu, kata dia, RUU Kesejahteraan Lanjut Usia juga harus memberikan pelindungan kepada lanjut usia yang sedang menghadapi persoalan hukum atau berada dalam tahanan kepolisian, kejaksaan, atau lembaga pemasyarakatan. "Juga memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat lanjut usia dan juga sarana dan prasarana yang layak bagi mereka," tuturnya.
Ihsan mengatakan panitia kerja juga mendapat masukan tentang konsep pelayanan sosial bagi lanjut usia yang harus dikembangkan di setiap kota agar lanjut usia dapat mengakses layanan dan perawatan sosial secara terpadu. "Di Bogor sudah ada senior hospital yang dibangun berdasarkan konsep elderly hospital,seperti yang ada di Jepang dan Belanda," katanya.
Selain itu, berkaca dari negara-negara maju, RUU Kesejahteraan Lanjut Usia juga harus mengatur tentang program asuransi dan investasi masa depan yang dapat dinikmati saat seseorang lanjut usia. Panitia Kerja RUU Kesejahteraan Lanjut Usia Komisi VIII DPR mengadakan rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak dari Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Senin.
Rapat dengar pendapat tersebut untuk mendapatkan masukan dari para pihak yang diundang terkait dengan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia.