JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kesiapannya memastikan seluruh kampanye dilakukan melalui daring. Artinya, kampanye yang berpotensi memunculkan kerumunan dengan kehadiran fisik, seperti rapat umum, konser, serta pertemuan fisik lainnya bisa dihilangkan. Akan tetapi, hal ini harus menjadi komitmen bersama karena ketentuan Undang-Undang tentang Pilkada masih memperbolehkan kegiatan kampanye secara...
Berita Lainnya