Selasa 22 Sep 2020 17:14 WIB

Petani Sawit di Solsel Dapatkan Dana Replanting Rp 9,24 M

Untuk mendapatkan dana replanting, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Fuji Pratiwi
Petani menimbang kelapa sawit di Sumatra Barat (ilustasi). Petani sawit di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat mendapatkan dana senilai Rp 9,24 miliar untuk replanting pada 2020 ini.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Petani menimbang kelapa sawit di Sumatra Barat (ilustasi). Petani sawit di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat mendapatkan dana senilai Rp 9,24 miliar untuk replanting pada 2020 ini.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG ARO -- Petani sawit di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat mendapatkan kucuran dana senilai Rp 9,24 miliar untuk kegiatan peremajaan sawit rakyat atau replanting pada 2020 ini.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Solok Selatan Abdul Rahman mengatakan, dana ini berasal dari pungutan ekspor CPO yang dikelola oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPS).

Baca Juga

"Program-program pembangunan ekonomi seperti inilah yang perlu kita dukung bersama-sama dan terus kita carikan dari berbagai sumber pendanaan, yang sesuai dengan situasi dan kondisi di daerah kita masing-masing," kata Abdul Rahman, melalui siaran pers yang diterima Republika, Selasa (22/9).

Abdul menjelaskan ada tiga kelembagaan yang mendapat saluran dana replanting sawit ini. Yakni Koperasi Talao Mandiri Nagari Talao Sungai Kunyit seluas 121,48 Ha, Gapoktan Sumber Alam Makmur Nagari Talunan Maju seluas 121,31 Ha, serta Kelembagaan ekonomi Petani Sejahtera Nagari Sungai Kunyit seluas 126,93 Ha.

Masing-masing kelembagaan ini mendapatkan jatah Rp 25 juta per hektare. Total yang sudah disalurkan pada tiga kelembagaan petani sawit itu senilai Rp 9,24 miliar.

Plt Kepala Dinas Pertanian Solok Selatan Del Irwan menyebut kucuran dana replanting ini bertujuan meningkatkan produktivitas petani sawit di Solok Selatan.

Dinas Pertanian Solok Selatan juga mengusulkan tiga kelembagaan petani sawit lainnya untuk mendapatkan kucuran dana replanting dengan luas kebun 400 hektare. Karena program replanting ini akan berlangsung sampai 2022 mendatang.

Memang untuk mendapatkan kucuran dana dari pemerintah ini, kelembagaan petani sawit harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya umur tanaman sudah di atas 25 tahun, produktivitas di atas 10 ton pe rtahun pada umur minimal tujuh tahun.

Ada juga syarat administrasi yakni, lahan harus berada di luar hutan milik negara, tidak termasuk kawasan Hak Guna Usaha (HGU), lahan tidak dalam situasi sengketa, serta berasa di radius maksimal 10 kilometer. "Bila syarat itu dipenuhi, bisa masuk ke dalam penerima biaya replanting," ucap Del Irwan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement