Selasa 22 Sep 2020 18:13 WIB

PAN Ingin Opsi Penundaan Pilkada Tetap Dibuka

PAN ingin opsi penudaan pilkada tetap dibuka karena masih ada pandemi Covid-19.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR dan Pemerintah tetap akan menggelar pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menginginkan agar opsi penundaan pilkada tetap dibuka.

"Jika dalam perjalanannya menuju bulan Desember ini terjadi peningkatan (kasus covid) yang sangat signifikan, bahkan pandemi ini menjadi sangat tinggi penyebarannya, ya kita harus membuka opsi itu, tetap untuk melakukan penundaan," kata Eddy kepada Republika.co.id, Selasa (22/9). 

Baca Juga

Eddy mengatakan meskipun saat ini DPR dan Pemerintah telah memutuskan untuk tetap menggelar Pilkada 2020, namun dirinya mengingatkan bahwa pandemi covid-19 saat ini masih terjadi. Bahkan, ia menambahkan, penyebaran covid-19 dari hari ke hari masih relatif tinggi.

"Jadi jangan ditutup opsi tersebut," ujar wakil ketua komisi VII DPR tersebut.

Sebelumnya Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap sesuai jadwal tanggal 9 Desember 2020. Hal itu dilakukan demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih, serta dilaksanakan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, DPR bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu juga telah sepakat untuk tetap menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Hal tersebut menjadi kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).

"Mencermati  seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan kesimpulan rapat. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement