Kamis 24 Sep 2020 07:43 WIB

 Ini Kegiatan Kampanye yang Masih Diperbolehkan

Metode kampanye ini dilaksanakan dalam beberapa pembatasan dan memperhatikan prokes. 

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah pendukung dan simpatisan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Asmat, Elisa Kambu dan Thomas Eppe Safanpo berkumpul untuk menyaksikan proses pendaftaran calonnya untuk menjadi kontestan di Pilkada di KPU Asmat, Papua. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Sevianto Pakiding
Sejumlah pendukung dan simpatisan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Asmat, Elisa Kambu dan Thomas Eppe Safanpo berkumpul untuk menyaksikan proses pendaftaran calonnya untuk menjadi kontestan di Pilkada di KPU Asmat, Papua. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah metode kampanye masih diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19. Metode kampanye ini dilaksanakan dalam beberapa pembatasan dan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pasal 57 menyebutkan kampanye pemilihan serentak lanjutan dapat dilaksanakan dengan metode pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon; penyebaran bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga kampanye; penayangan iklan di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan/atau media daring; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Namun, kegiatan lain tersebut kemudian dilarang dalam Pasal 88C. Peserta pilkada dilarang melaksanakan kegiatan lain dalam bentuk rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Selanjutnya, Pasal 58 lalu mengatur agar peserta pilkada mengutamakan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka melalui media sosial dan media daring. Jika tidak dapat dilaksanakan melalui media daring atau media sosial, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadis sebanyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Lalu, Pasal 59 juga mengatur pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon hanya dihadiri oleh pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu daerah sesuai tingkatannya, empat orang tim kampanye, dan tujuh atau lima orang anggota KPU provinsi atau lima orang anggota KPU kabupaten/kota.

Kemudian Pasal 88D mengatur sanksi bagi peserta pilkada atau pihak lain yang melanggar ketentuan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan kampanye. Pertama, sanksi peringatan tertulis oleh Bawaslu daerah pada saat terjadinya pelanggaran.

Kedua, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu daerah apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis. Ketiga, larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota.

Pelaksanaan metode kampanye di atas berpedoman pada PKPU yang mengatur kampanye pemilihan kecuali ditentukan lain dalam peraturan ini. PKPU Nomor 13 Tahun 2020 mulai berlaku sejak ditetapkan dan diundangkan pada 23 September.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement