Bangku Jaksa Agung ST Burhannuddin saat rapat kerja secara virtual di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, serta penanganan kasus yang menarik perhatian publik seperti kasus jaksa Pinangki. (FOTO : Antara/Puspa Perwitasari)
Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhannuddin secara virtual di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, serta penanganan kasus yang menarik perhatian publik seperti kasus jaksa Pinangki. (FOTO : Antara/Puspa Perwitasari)
Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhannuddin secara virtual di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, serta penanganan kasus yang menarik perhatian publik seperti kasus jaksa Pinangki. (FOTO : Antara/Puspa Perwitasari)
Petugas mengoperasikan peralatan saat rapat kerja virtual Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, serta penanganan kasus yang menarik perhatian publik seperti kasus jaksa Pinangki. (FOTO : Antara/Puspa Perwitasari)
Petugas mengoperasikan peralatan saat rapat kerja virtual Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, serta penanganan kasus yang menarik perhatian publik seperti kasus jaksa Pinangki. (FOTO : Antara/Puspa Perwitasari)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bangku Jaksa Agung ST Burhannuddin saat rapat kerja secara virtual di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9).
Rapat kerja tersebut membahas pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, serta penanganan kasus yang menarik perhatian publik seperti kasus jaksa Pinangki.
sumber : Antara Foto
Advertisement