REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang terjadi pada Agustus 2020 lalu dikhawatirkan menghilangkan berbagai barang bukti kasus-kasus yang ditangani Kejakgung. Namun, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklaim, bahwa kebakaran yang terjadi tak memengaruhi barang bukti.
"Kebakaran ini sama sekali barang bukti tidak ada di situ. Barang bukti tidak ada di gedung utama Kejagung," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (24/9).
Menurut Burhanuddin, yang ada di gedung utama Kejakgung adalah Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, ruangan Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung, serta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Adapun semua dokumen di gedung itu, menurut Burhanuddin, sudah diarsipkan secara elektronik. "Jadi semua diback-up secara elektronik," kata dia.
Sementara barang bukti kasus-kasus yang ditangani Kejakgung ada di gedung Jaksa Agung Muda yang menanganinya. Bukti pidana khusus ada di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusu, sementara bukti pidana umum ada di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
"Sama sekali tidak tersentuh oleh api. Untuk itu saya jamin, berkas perkara siapapun aman di situ," ujarnya.
Burhanuddin juga memastikan, Kejakgung selalu terbuka terkait kebakaran ini. Dia mengaku, mendukung proses penyidikan oleh Bareskrim Polri yang menyampaikan adanya dugaan pidana dalam kebakaran itu
"Kalau memang ada itu kesengajaan atau kelalaian, saya mengharapkan adanya tersangka untuk itu. Dan siapa tersangka ini untuk kita dalami sampai sejauh mana tanggung jawabnya. Sejauh mana perbuatan itu dilakukan," ujar Burhanuddin.