REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belakangan publik dihebohkan dengan isu pendidikan sexual consent (persetujuan seksual) yang dinilai banyak pihak, terutama organisasi yang peduli terhadap masalah anak dan perempuan, sebagai hal yang menyimpang.
Menyikapi hal tersebut, Pemuda Hidayatullah sebagai lembaga yang konsen membangun mental dan karakter kaum muda sesuai dengan nilai-nilai peradaban Islam dan nilai-nilai luhur bangsa, menilai bahwa pendidikan sexual consent sangat tidak relevan dan bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa.
“Mencegah kejahatan seksual melalui pendekatan sexual consent bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara, nilai-nilai agama dan budaya Indonesia yang menjunjung tinggi kesopanan dan kesusilaan,” kata Ketua Umum Pemuda Hidayatullah, Imam Nawawi melalui rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (24/9).
Ia menegaskan, jika yang dimaksud dengan pendidikan yang mengundang kegaduhan itu adalah dalam rangka mencegah perkosaan, pelecehan dan perilaku seksual menyimpang, maka langkah yang tepat adalah menguatkan nilai religiusitas generasi muda, termasuk moral, dan dorongan untuk hidupnya norma sosial di negeri ini.
“Bukan pendekatan persetujuan (suka sama suka), yang justru rawan atau potensial menjadi legitimasi seks bebas. Terlebih jika pendidikan ini disampaikan tanpa menekankan pentingya pernikahan,” ujarnya.
Lebih dari itu, Imam menambahkan, pendidikan sexual consent ini jika dibiarkan apalagi membudaya maka bukan tidak mungkin ini akan meruntuhkan nilai-nilai sakral dan luhur dalam budaya masyarakat, seperti pernikahan dan pentingnya keluarga.
“Bayangkan jika ini legal atau setidak-tidaknya dipandang 'baik' oleh anak-anak muda , maka orang boleh jadi berpandangan tak perlu lagi menikah dan membentuk keluarga. Sebab, cukup suka sama suka," paparnya.
Akibatnya, bukan hanya pernikahan yang perlahan akan hilang dari budaya bangsa Indonesia. Menurut Imam, keluarga Indonesia pun lambat laun akan terperosok pada perceraian, hingga akhirnya rusaklah generasi bangsa di negeri ini. “Karena banyak anak lahir dalam kondisi orangtua yang bercerai, berantakan, dan tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Terakhir, kata Imam, Pemuda Hidayatullah menitipkan harapan kepada pihak yang berkompeten dan bertanggung jawab, pendidikan harusnya didasarkan pada konstitusi yang tersedia. “Sebagaimana Pasal 31 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 bahwa pemerintah mestinya hadir mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan UU,” ujar Imam Nawawi.