REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Lavrov mengatakan tuntutan Amerika Serikat (AS) agar negara-negara di dunia tidak menjalin hubungan atau kerja sama dengan Iran adalah ilegal. Dia mengatakan Moskow akan mengabaikan hal tersebut dan tetap membangun hubungan dengan Teheran.
“Saya berharap negara-negara lain yang bekerja sama dengan Iran akan mengambil posisi yang berprinsip dan akan dipandu oleh kepentingan nasional mereka,” kata Lavrov seusai melakukan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Iran Mohammad Javad Zarif di Moskow pada Kamis (24/9), dikutip laman Anadolu Agency.
Zarif mengatakan ancaman AS menjatuhkan sanksi sepihak terhadap negara mana pun yang bekerja sama dengan Iran adalah bukti kekalahannya di PBB. Dia menyebut Washington gagal menundukkan negara lain untuk mendukung posisinya.
Awal pekan ini, AS menerapkan sanksi baru terhadap Iran terkait program nuklirnya. Ia pun menyatakan bahwa sanksi PBB terhadap Teheran yang diatur dalam kesepakatan nuklir 2015 telah dipulihkan. Hal itu cukup kontroversial karena hampir semua anggota Dewan Keamanan PBB telah menolak penerapan langkah semacam itu.
Tak hanya itu, AS menyatakan embargo senjata terhadap Iran diberlakukan kembali tanpa batas waktu. Hal itu akan diterapkan hingga Iran mengubah perilakunya, dalam konteks ini yakni menghentikan pengembangan senjata dan rudal balistik berkemampuan nuklir.
Pompeo menyebut Presiden AS Donald Trump telah menerbitkan perintah eksekutif yang merupakan alat baru dan kuat untuk menegakkan embargo senjata PBB. AS mengklaim perintah eksekutif Trump datang dengan otoritas PBB. Hal itu karena AS adalah penandatangan asli kesepakatan nuklir 2015 atau atau Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA).
Pompeo mengklaim bahwa AS tidak bertindak sendiri, tapi atas nama seluruh dunia yang menolak menghadapi ancaman Iran. "Negara yang terisolasi saat ini bukanlah AS melainkan Iran. Dengan tindakan ini kami telah memperjelas bahwa setiap negara anggota di PBB memiliki tanggung jawab untuk menegakkan sanksi ini," ujar Pompeo.
Namun PBB telah menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak tergantung pada Washington. Prancis, Jerman, dan Inggris telah mengatakan dalam pernyataan bersama bahwa langkah AS itu tidak dapat memiliki efek hukum. AS telah hengkang dari JCPOA pada Mei 2018.