REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi telah menemukan 50 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Adapun ketentuan POJK seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu dua tahun sejak POJK terbit yaitu batas akhir Juli 2019.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan pada 2019 Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal, sehingga total sejak 2019 sampai Agustus 2020 menjadi 143 entitas gadai ilegal.
“Ini tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tulis, Ahad (27/9).
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal. Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar OJK.
"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id," katanya.
Selain 50 perusahaan gadai ilegal, hingga September 2020 Satgas dalam operasinya kembali menemukan 126 fintech peer to peer lending ilegal dan 32 entitas investasi. Semua temuan Satgas Waspada Investasi identitasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya laman internet dan aplikasi jaringan seluler.
“Satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum,” ucapnya.