REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Pansus Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan Perda AKB yang sudah disahkan beberapa pekan lalu sudah teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri. Sehingga Perda yang bertujuan memutus mata rantai penularan Covid-19 ini sudah dapat diterapkan.
"Perda AKB sepertinya sudah bisa diterapkan. Kemendagri secara resmi sudah memberikan nomor registrasi," kata Hidayat, Senin (28/9).
Meski sudah bisa diterapkan, Hidayat meminta Gubernur Sumbar terlebih dahulu membentuk tim sosialisasi yag beranggotakan tokoh dan komponen masyarakat. Menurut dia Perda ini harus secepat mungkin disosialisasikan supaya begitu diterapkan, masyarakat sudah memahami akan pentingnya mendisiplinkan diri dengan protokol kesehatan.
Untuk Perda AKB di Sumbar ini, sudah teregistrasi dari Sekretariat Jenderal Kemendagri itu bernomor 188.341/100/NR/BHK, tertanggal 28 September. Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumaera barat perihal Pemberian Nomor Registrasi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sumatra Barat sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Perda khusus itu diterbitkan guna menekan laju penambahan kasus positif virus corona di Sumbar. Ada beberapa aturan dan sanksi hukum bagi para pelanggar. Yakni sanksi teguran, denda, hingga hukuman kurungan.