Senin 28 Sep 2020 18:33 WIB

Perda AKB Sudah Teregistrasi di Kemendagri

Kemendagri secara resmi sudah memberikan nomor registrasi.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah warga bersiap menjalani sanksi sosial menyapu jalan karena tidak menggunakan masker di Pantai Padang, Sumatera Barat, Senin (21/9/2020). Pemkot Padang mulai menerapkan aturan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berupa sanksi sosial, denda dan kurungan penjara bagi warga yang tidak mematuhi protokol pencegahan Covid-19. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Sejumlah warga bersiap menjalani sanksi sosial menyapu jalan karena tidak menggunakan masker di Pantai Padang, Sumatera Barat, Senin (21/9/2020). Pemkot Padang mulai menerapkan aturan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berupa sanksi sosial, denda dan kurungan penjara bagi warga yang tidak mematuhi protokol pencegahan Covid-19. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Pansus Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan Perda AKB yang sudah disahkan beberapa pekan lalu sudah teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri. Sehingga Perda yang bertujuan memutus mata rantai penularan Covid-19 ini sudah dapat diterapkan.

"Perda AKB sepertinya sudah bisa diterapkan. Kemendagri secara resmi sudah memberikan nomor registrasi," kata Hidayat, Senin (28/9).

Baca Juga

Meski sudah bisa diterapkan, Hidayat meminta Gubernur Sumbar terlebih dahulu membentuk tim sosialisasi yag beranggotakan tokoh dan komponen masyarakat. Menurut dia Perda ini harus secepat mungkin disosialisasikan supaya begitu diterapkan, masyarakat sudah memahami akan pentingnya mendisiplinkan diri dengan protokol kesehatan.

Untuk Perda AKB di Sumbar ini, sudah teregistrasi dari Sekretariat Jenderal Kemendagri itu bernomor 188.341/100/NR/BHK, tertanggal 28 September. Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumaera barat perihal Pemberian Nomor Registrasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sumatra Barat sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Perda khusus itu diterbitkan guna menekan laju penambahan kasus positif virus corona di Sumbar. Ada beberapa aturan dan sanksi hukum bagi para pelanggar. Yakni sanksi teguran, denda, hingga hukuman kurungan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement