Sejumlah warga bersiap menjalani sanksi sosial menyapu jalan karena tidak menggunakan masker di Pantai Padang, Sumatera Barat, Senin (21/9/2020). Pemkot Padang mulai menerapkan aturan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berupa sanksi sosial, denda dan kurungan penjara bagi warga yang tidak mematuhi protokol pencegahan COVID-19 di antaranya wajib menggunakan masker saat di luar rumah.

Selasa , 22 Sep 2020, 02:53 WIB

Polres Padang Siapkan Sel Khusus Pelanggar AKB

Sumbar Belum Bisa Hukum Pelanggar Protokol. Foto: Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (kiri) memberikan masker kepada pedagang yang tidak memakainya, saat sosialisasi di Pantai Cimpago, Padang, Sumatera Barat, Senin (14/9/2020). Pemprov Sumbar bersama pihak terkait hingga sepekan ke depan mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang memiliki sanksi administratif dan pidana jika tidak menggunakan masker, sekaligus membagikan secara gratis 18.000 helai masker dan 8.000 botol handsanitizer kepada masyarakat.

Senin , 21 Sep 2020, 22:10 WIB

Sumbar Belum Bisa Hukum Pelanggar Protokol

Anggota Kepolisian membawa spanduk saat mengikuti kampanye penggunaan masker

Senin , 14 Sep 2020, 23:40 WIB

Polresta Padang Bagikan Ribuan Masker