Senin 28 Sep 2020 22:21 WIB

Rapat RUU Ciptaker di Hotel, Azis: DPR Mati Listrik

Panja RUU Cipta Kerja menggelar rapat di hotel membahas klaster ketenagakerjaan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Foto: Antara/Reno Esnir
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA -- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjelaskan alasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) di hotel. Azis mengatakan, alasan DPR menggelar rapat di hotel lantaran listrik di gedung DPR tengah bermasalah

"Kemarin karena listrik, ada problem elektrik di DPR dari Baleg mengajukan persetujuan dan persetujuan itu disepakati dalam rapim dan bamus," kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/9).

Baca Juga

Azis mengatakan, pembahasan RUU di luar Kompleks Parlemen adalah sesuatu hal yang biasa. Azis mengatakan, rapat tersebut juga berjalan normal sesuai mekanisme.

Dirinya juga menjawab isu yang menyebut RUU Ciptaker bakal disahkan 8 Oktober 2020. Sampai saat ini ia mengaku belum menerima surat dari Baleg terkait hal itu.

"Itu lihat sikon, tergantung baleg. Kalau kirim surat untuk diagendakan dalam rapat paripurna, ya ajukan surat tapi sore ini belum ada surat masuk dari baleg," tuturnya.

Serikat buruh menyoroti pembahasan yang dilakukan DPR lantaran terkesan kejar target. Menanggapi itu, politikus Partai Golkar tersebut enggan berasumsi.

"Enggak tahu, saya belum terima surat resminya dari Baleg, saya enggak bisa berasumsi apakah ini udah selesai 90 persen apakah 50 persen, tapi yang pasti kami pimpinan DRP saat rapim dan Bamus akan lihat surat dari pimpinan Baleg. Sampai sore ini belum kami terima," tegasnya.

Alih-alih mencabut klaster ketenagakerjaan dari RUU Ciptaker seperti tuntutan buruh selama ini, DPR pada akhir pekan lalu 'mengebut' pembahasan klaster ketenagakerjaan yang rampung dalam diabahas pada 25-27 September. Pembahasan juga tidak digelar di Gedung DPR, melainkan di sebuah hotel di Tangerang, Banten.

"Selesailah klaster ketanagakerjaan, dengan beberapa perubahan dan kesepakatan yang kita ambil pada malam hari ini," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat pembahasan klaster ketenagakerjaan sebagaimana ditayangkan oleh kanal Youtube resmi DPR RI, Ahad (27/9).

Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo membenarkan, bahwa pemerintah dan Baleg DPR melalui panitia kerja (panja) RUU Ciptaker telah menuntaskan pembahasan klaster ketenagakerjaan pada Ahad (28/9) malam. Dirinya mengakui meskipun melalui diskusi dan pembahasan yang panjang, beberapa poin akhirnya sudah disepakati dalam klaster ketenagakerjaan.

   

"Soal pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan semuanya sudah diketok palu dan tuntas dibahas. Seluruh fraksi sudah setuju dan poin-poin ini sudah mendapat masukan dari elemen terkait mulai dari pemerintah, DPR, serikat pekerja, dan pengusaha,” kata Firman Soebagyo dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Senin (28/9).

Politikus Partai Golkar tersebut menjelaskan, terkait pesangon, pemerintah dan DPR yang telah mendapat masukan dari para stakeholder, akhirnya disetujui tetap ada dengan jumlah 32 kali gaji. Rinciannya, 23 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau pengusaha dan sisanya ditanggung oleh pemerintah.

"Ini seperti Undang-Undang existing atau yang berlaku sekarang. Pesangon tetap 32 kali gaji," ujarnya.

photo
omnibus law ciptaker - (istimewa)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement