JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan, tarif sertifikasi halal ditetapkan dalam rentang Rp 0 rupiah hingga Rp 4,89 juta. Namun, tarif ini masih bersifat usulan karena belum resmi ditetapkan dalam beleid hukum terkait, yakni peraturan menteri keuangan (PMK). Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menjelaskan, penetapan tarif layanan sertifikasi...
Berita Lainnya