Selasa 29 Sep 2020 06:17 WIB

Tarif Termahal Sertifikasi Halal Bisa Rp 4,89 juta

UMKM dapat melakukan self declare untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan, tarif sertifikasi halal ditetapkan dalam rentang Rp 0 rupiah hingga Rp 4,89 juta. Namun, tarif ini masih bersifat usulan karena belum resmi ditetapkan dalam beleid hukum terkait, yakni peraturan menteri keuangan (PMK). Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menjelaskan, penetapan tarif layanan sertifikasi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement