REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memastikan ekspor soda api ke Ukraina tidak terkena penerapan aturan safeguard (pengamanan). Ini dikarenakan Ukraina telah menghentikan penyelidikan atas produk soda api Indonesia.
“Memastikan kelancaran akses ekspor produk Indonesia di pasar tujuan merupakan bagian dari komitmen kami dalam upaya meningkatkan ekspor, khususnya ke negara-negara tujuan ekspor nontradisional. Peluang ekspor ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh produsen atau eksportir Indonesia,” jelas Mendag lewat keterangan resmi di Jakarta, Selasa (29/9).
Penghentian penyelidikan safeguard tersebut telah dituangkan dalam notifikasi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tanggal 16 September 2020. Pemerintah Ukraina menghentikan penyelidikan berdasarkan keputusan the Interdepartmental Commission for International Trade Nomor SP-462/2020/4411-03 tanggal 2 September 2020.
Produk soda api adalah senyawa kimia yang bersifat basa dan dibuat dalam bentuk flake, pelet, atau granular. Manfaat soda api pada industri antara lain untuk kebutuhan pembuatan bubur kertas dan kertas, tekstil, serta air minum.
Selain itu, produk ini juga digunakan untuk proses pembuatan air aquadest dan aquabidest, sabun, deterjen, serta industri pembuatan kaca. Industri metalurgi dan pengolahan hasil tambang mineral logam, percetakan, serta industri pengolahan rumput laut diantaranya merupakan pemakai soda api dalam jumlah besar.
Otoritas Ukraina menginisiasi penyelidikan safeguard atas impor produk dimaksud pada 7 Februari 2020.
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag bekerja sama dengan KBRI Ukraina berpartisipasi aktif selama proses penyelidikan dengan menyampaikan pembelaan secara tertulis, serta memantau perkembangan penyelidikan secara intensif.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi meyakini upaya yang dilakukan jajaran Kemendag demi menjaga peluang ekspor produk Indonesia ke negara-negara nontradisional akan membuahkan hasil positif.
“Indonesia tidak berkontribusi terhadap kenaikan impor produk soda api di Ukraina sehingga memicu diinisiasinya investigasi safeguard. Kami yakin produsen atau eksportir Indonesia berpotensi masuk berkompetisi di pasar Ukraina,” tegas Didi.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan Kemendag berkomitmen mengawal dan mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia guna mendorong ekspor ke negara nontradisional, termasuk Ukraina.
“Di tengah pandemi Covid-19 ini, banyak negara yang menggunakan instrumen pengamanan perdagangan untuk melindungi pasar dalam negerinya. Kami berkomitmen mengawal dan mengamankan akses ekspor produk Indonesia, serta memastikan penyelidikan pengamanan perdagangan dilakukan secara adil dan transparan,” papar Pradnyawati.