Selasa 29 Sep 2020 16:35 WIB

Kemnaker Sambut Baik Panduan Kesetaraan di Tempat Kerja

Nilai kesetaraan, inklusivitas bukan hanya slogan tapi sudah jadi kebutuhan

Disabilitas (ilustrasi)
Foto: ajproducts.co.uk
Disabilitas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Nora Kartika, memuji langkah yang diambil APINDO untuk menerbitkan panduan kesetaraan di tempat kerja. Penyusunannya panduan itu melibatkan Kemnaker serta berbagai lembaga swadaya masyarakat yang mendorong isu hak disabilitas dan perempuan.

"Nilai-nilai kesetaraan, anti-diskriminasi, inklusivitas bukan hanya slogan tapi sudah menjadi kebutuhan universal dan ini akan kita wujudkan," kata Nora dalam acara virtual peluncuran buku "Panduan Kesetaraan dan Inklusivitas di Tempat Kerja" oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dipantau dari Jakarta, Selasa (29/9).

Panduan itu akan membantu mendorong bahwa pendekatan disabilitas bukan lagi harus dilakukan dalam bentuk amal tapi hak asasi manusia terutama hak mereka untuk bekerja dan berpenghasilan, ujar Nora. Yang perlu diperhatikan oleh semua pemangku kepentingan bahwa penyandang disabilitas bukanlah mesin tapi aset manusia yang perlu dihargai.

Panduan itu penting data Kementerian Ketenagakerjaan per Agustus 2019 yang memperlihatkan bahwa dari total 20.728.227 penduduk usia kerja adalah penyandang disabilitas, dengan sekitar 11.548.2020 orang adalah perempuan.

Terkait hal itu, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Bahrul Fuad juga menyambut baik baik terbitnya panduan kesetaraan di tempat kerja yang dapat membantu pekerja yang memiliki disabilitas serta perempuan. Selain itu dia melihat adanya hubungan antara disabilitas tanpa kesempatan kerja dengan kemiskinan.

Hubungan antara disabilitas dan kemiskinan itu, menurut Bahrul, memiliki keterkaitan satu dan lainnya atau "lingkaran setan" yang tidak berujung. Dia memberi contoh bagaimana penyandang disabilitas dapat kehilangan akses pendidikan, layanan umum dan kesehatan karena adanya eksklusivisme dan diskriminasi yang menyebabkan mereka tidak bisa mendapatkan penghasilan.

Selain itu, orang yang berada di tingkat prasejahtera memiliki risiko mengalami sakit lebih besar, yang dapat pula menimbulkan disabilitas. "Kita bisa melihat disabilitas dengan kemiskinan memiliki hubungan yang sangat erat, jadi ketika orang menjadi disabilitas maka dia sangat berpotensi untuk menjadi miskin," kata Komisioner Komnas Perempuan Bahrul.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement