REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong pengembangan kapasitas soft skill bagi penyandang disabilitas. Pengembangan ini untuk memacu mereka memunculkan potensi di dunia kerja.
"Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan melihat dari sudut soft skill karena itu menentukan pada saat dia masuk dunia kerja, saat seleksi, soft skill menentukan," kata Pelaksana tugas Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Nora Kartika dalam acara virtual peluncuran buku "Panduan Kesetaraan dan Inklusivitas di Tempat Kerja" oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dipantau dari Jakarta, Selasa (29/9).
Melihat pentingnya hal itu, Nora mengatakan Kemenaker saat ini sedang menyusun konsep terkait soft skill untuk pekerja yang juga penyandang disabilitas. Salah satu soft skill yang disasar adalah memberikan kepercayaan diri kepada mereka ketika memasuki dunia kerja, bahwa mereka sama dengan pekerja yang lain.
Pengembangan soft skill seperti kecerdasan emosional, sifat kepribadian, ketrampilan sosial, komunikasi, berbahasa, kebiasaan pribadi, keramahan, dan optimisme. "Banyak sekali teman-teman kita penyandang disabilitas itu sangat potensial tapi ada rasa kurang percaya diri," ujar Nora.
Selain pengembangan soft skill kepada pekerja penyandang disabilitas, Nora juga mengatakan perlu ada pengembangan kemampuan yang sama untuk dunia kerja demi menciptakan lingkungan yang kondusif dan inklusif untuk penyandang disabilitas. Kemenaker sendiri, ujar Nora, sudah dan akan terus melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan jumlah penyandang disabilitas yang menerima kesempatan bekerja di sektor formal.
Selain memberikan pelatihan sesuai kebutuhan industri di balai latihan kerja, Kemenaker juga sudah bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Pada Juli 2020, Kemnaker menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian BUMN untuk penempatan pekerja disabilitas yang memastikan komitmen BUMN mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Menurut data Kemnaker per Agustus 2019 di Indonesia terdapat 20.728.227 orang merupakan penduduk usia kerja yang memiliki disabilitas, 11.548.202 orang di antaranya perempuan dan 9.480.025 orang adalah laki-laki.