Rabu 30 Sep 2020 07:28 WIB

Potensi Pelonggaran PSBB, Wagub: Ada Syaratnya

Penurunan kasus penyebaran Covid-19 bukanlah satu-satunya dasar melonggarkan PSBB.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Wakil Gubernur DKI Jakarta - Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Gubernur DKI Jakarta - Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengklaim, kasus Covid-19 di Ibu Kota mengalami penurunan selama dua pekan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan. Ariza pun menanggapi potensi untuk melonggarkan PSBB.

Menurut Ariza, Pemprov DKI bisa saja nantinya kembali melonggarkan PSBB ketat. Namun, ada sejumlah faktor yang harus dipenuhi.

"Ya kan kita pernah dulu PSBB kemudian ada pelonggaran, sekarang kita kembali ke PSBB. Sekarang kita liat dalam dua minggu ke depan. Dalam dua minggu pertama ini kan memang ada penurunan, mulai melandai," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta, Selasa (29/9).

Ariza menjelaskan, penurunan jumlah kasus penyebaran Covid-19 bukanlah satu-satunya dasar untuk melonggarkan PSBB pengetatan. Namun, ada sejumlah faktor lainnya yang juga menjadi bahan pertimbangan.

"Ya kan ada syaratnya, selain angka penyebaran, angka kesembuhan, angka kematian, fatality rate, positivity ratenya, kemudian juga R knot-nya, semua dilihat. Fasilitasnya, dukungan tempat tidur, ruang ICU, pemakaman, tenaga kesehatan, semuanya sangat terkait," papar Ariza.

Meski kasus Covid-19 di Jakarta mulai menurun, Ariza menuturkan, jumlahnya belum signifikan. Ia pun berharap, agar pada perpanjangan PSBB pengetatan selama dua pekan ke depan, dapat semakin menekan jumlah penyebaran virus corona di Ibu Kota.

"Memang ada penurunan, mulai melandai, tapi kan angkanya belum signifikan. Makanya kita berdoa, bersama, bersinergi agar dua minggu ke depan angkanya terus menurun," ujar dia

"Tapi kan angka kesembuhannya sudah luar biasa 80 persen. Angka kematian menurun 2,4 persen. Jadi kesembuhan naik, kematian kecil. Itu artinya kami Pemprov bisa melaksanakan tugas dengan baik," sambungnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement