Rabu 30 Sep 2020 17:21 WIB

KPK Belum Dapat Salinan Putusan Pengurangan Hukuman Koruptor

KPK belum menerima salinan putusan pengurangan hukuman koruptor dari MA.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) atas 22 koruptor yang mendapat pengurangan hukuman. KPK berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap, agar bisa diketahui apa pertimbangan para koruptor itu dapat pengurangan hukuman.

"Hingga saat ini, KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK (Peninjauan Kembali) atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/9).

Baca Juga

KPK pun mengharapkan MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar lembaganya dapat mempelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim soal pengurangan hukuman tersebut. Saat ini, kata Ali, masih ada 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para narapidana korupsi.

"Fenomena ini seharusnya dapat dibaca bahwa sekalipun PK adalah hak terpidana namun dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," ujarnya.

Ali menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak dahsyat pada kehidupan manusia sehingga salah satu upaya memberantasnya dengan efek jera terhadap hukuman para koruptor. "Kami semua sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak dahsyat pada kehidupan manusia. Oleh karenanya, salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama," ucap Ali.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement