Kamis 01 Oct 2020 00:37 WIB

Lucinta Luna Syukuri Vonis Hakim

Vonis hakim untuk Lucinta lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Layar elektronik menayangkan sidang pembacaan Vonis kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Lucinta Luna secara virtual di Pengadilan Negeri JakartaBarat, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun enam bulan terhadap terdakwa Lucinta Luna dan denda sebesar Rp10 juta rupiah atas penyalahgunaan narkoba .
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Layar elektronik menayangkan sidang pembacaan Vonis kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Lucinta Luna secara virtual di Pengadilan Negeri JakartaBarat, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun enam bulan terhadap terdakwa Lucinta Luna dan denda sebesar Rp10 juta rupiah atas penyalahgunaan narkoba .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Teman terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna, Abash, menyebut penyanyi dangdut itu bersyukur dengan putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Lucinta tadi telepon, tidak ada banding. Dia bersyukur sudah ada keputusan, kita terima, hakim sudah putuskan seadil-adilnya," ujar Abash di Jakarta, Rabu (30/9).

Abash mengatakan lucinta Luna sudah di dalam tahanan sejak Februari 2020 hingga kini. Dia mengharapkan Lucinta Luna mendapatkan pengurangan masa hukuman, dan dapat kembali ke publik.

Baca Juga

"Nanti kan ada remisi, asimilasi. Semoga tahun ini bisa bebas," ujar dia.

Sementara penasihat hukum Lucinta Luna, Ammy Amalia mengatakan pihaknya menerima putusan sebagai warga negara yang taat akan hukum dan mengikuti putusan majelis hakim. "Kami menerima (putusan) walapun rasa kecewa itu ada. Kami masih berkeyakinan Lucinta Luna seharusnya tidak bersalah, karena ekstasi itu bukan miliknya, bukan dalam penguasaannya, dan hasil tes urin negatif," ujar Ammy.

Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan penjara. Kemarin ia juga divonis denda sebesar Rp 10 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu tahun enam bulan penjara, dan denda sebesar Rp10 juta rupiah, dan apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Jakarta. Hal itu lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 25 juta subsidair enam bulan kurungan.

Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi. Menurut pertimbangan majelis hakim hal yang memberatkan adalah Lucinta Luna tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Kemudian hal-hal yang meringankan adalah Lucinta Luna masih muda dan belum pernah dipidana.

"Memerintahkan barang bukti narkoba berupa dua butir pil ekstasi serta tujuh pil psikotripika riklona dirampas untuk dimusnahkan," ujar Eko.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement