REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat membatasi operasional usaha publik hingga pukul 18.00 WIB mulai 2-7 Oktober 2020 guna mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan pembatasan itu tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6.086/Setda Tata Usaha tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
"Kebijakan ini berdasarkan pertimbangan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi pada adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman Covid-19 di Kota Bekasi dan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis.
Rahmat mengatakan, jam operasional usaha publik yang dibatasi mulai dari objek wisata, tempat hiburan, rumah makan dan restoran, termasuk kafe, pasar tradisional, usaha perdagangan dan jasa, gelanggang olahraga, hingga pedagang kaki lima tepi jalan. Dia menjelaskan, kegiatan usaha tempat hiburan seperti diskotek, bar, karaoke, pub, billiard, panti pijat, dan refleksi diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00-18.00 WIB.
Sementara arena permainan anak dan gelanggang permainan mekanik diperbolehkan buka mulai pukul 09.00-18.00 WIB. Rumah makan, restoran, usaha sejenisnya, dan kafe untuk dine in (makan di tempat) atau take away dapat beroperasi sampai pukul 18.00 WIB.
Perlakuan yang sama diberikan kepada jasa penyelenggara acara, gedung pertemuan, penyelenggaraan acara pernikahan di hotel, dan sejenisnya dengan ketentuan mengubah pola penyajian makanan dari sistem prasmanan menjadi bentuk boks. Kemudian, gelanggang olahraga atau pusat kebugaran serta kolam renang beroperasi mulai pukul 08.00-18.00 WIB. Begitu juga untuk pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta.
"Pedagang kaki lima Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang, dan Pasar Kranggan dilarang berjualan pada malam hari. Pedagang agar menempati los dalam pasar setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB," katanya.
Rahmat mengatakan, bagi pedagang kaki lima yang menempati sarana prasarana umum baik di jalan, taman, lapangan, dan alun-alun diperbolehkan membuka dagangan mulai pukul 08.00-18.00 WIB. Sedangkan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pelaku usaha perdagangan lainnya mulai pukul 09.00-18.00 WIB.
"Dengan catatan tetap wajib memerhatikan jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan," ucapnya.