Jumat 02 Oct 2020 06:43 WIB

Joko Hartono Merasa Dizalimi Dituntut Seumur Hidup

Joko memohon agar vonis yang dijatuhkan majelis hakim berdasarkan fakta dan bukti.

Rep: Nugroho Habibi / Red: Agus Yulianto
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat (kanan) dan terdakwa Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono (kiri) menghadiri sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat (kanan) dan terdakwa Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono (kiri) menghadiri sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Rosmina selaku hakim ketua memberikan kesempatan pembacaan pembelaan atau nota pledoi kepada Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto beserta tim penasehat hukumnya.

Joko Hartono mengatakan, merasa dizalimi terkait permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim untuk divonis seumur hidup. Joko meminta, majelis hakim untuk memberikan keputusan seadil-adilnya.

"Saya hanya dapat memohon untuk diberikan keadilan dalam perkara ini, keadilan yang membebaskan saya dari seluruh kezaliman ini," kata Joko melalui video conference, Kamis (1/10).

Pada sidang sebelumnya, JPU meminta Joko dijatuhi hukum penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. JPU menilai, Joko bersalah telah melakukan korupsi yang rugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus korupsi AJS.

Joko memohon agar vonis yang dijatuhkan majelis hakim berdasarkan fakta dan bukti hukum yang ada. Ia berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan bukti-bukti hukum yang disampaikan tim kuasa hukumnya.

"Saya percaya majelis hakim yang dipimpin majelis hakim yang bijaksana telah melihat dengan jernih segala hal dan fakta yang telah terungkap di dalam persidangan ini dan akan memberikan putusan yang adil," ucap Joko.

Dalam nota pledoi yang diajukan tim penasehat hukum Joko, tuntutan seumur hidup yang diajukan oleh JPU kepadanya terlalu subjektif. Bahkan, tuntutan JPU dianggap tak sesuai dengan fakta persidangan.

Berdasarkan Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan, JPU mendalilkan adanya kerugian PT AJS karena berinvestasi pada saham Jawa Barat dan Banten (BJBR), PT PP Properti (PPRO), PT Semen Batu Raja (SMBR) dan PT SMR Utama (SMRU) serta unit penyertaan pada 21 Reksa Dana yang dikelola 13 Manajer Investasi (MI). Karena itu, penasehat hukum meminta, semua pihak memahami dunia investasi khusunya mengenai saham dan reksa dana saham.

Penasehat hukum menyatakan, dalam investasi saham di pasar modal, yang dibeli dan dimiliki seorang investor adalah sejumlah lembar saham yang nilainya selalu berubah. Keuntungan yang diharapkan, yakni dari kenaikan harga per lembar saham dan apabila emitennya membagikan deviden.

Mereka mengumpamakan, investor A membeli saham perusahan B sebanyak 100 lembar di harga Rp 100/lembar. Sehingga harga pembelian seluruhnya adalah Rp 10.000.

"Naik turunnya harga saham perusahaan B di pasar modal tidak akan mempengaruhi jumlah lembar saham yang dimiliki oleh Investor A tersebut yakni tetap 100 lembar," kata tim penasehat hukum.

Mereka menilai, JPU tidak memperhitungkan dan tidak mempertimbangkan adanya saham dan unit penyertaan reksa dana yang dimiliki PT AJS. Bahkan, JPU menyebut PT AJS telah rugi lebih dari Rp 16 triliun dalam pembelian saham dan unit penyertaan 21 reksa dananya dan menuntut agar uang tersebut diganti seluruhnya.

Tim penasehat hukum mempertanyakan nasib saham dan unit penyerta PT AJS yang masih ada. Begitupun dengan harga saham-saham dan unit-unit penyertaan tersebut. Jika nantinya saham dan unit penyertaan naik di atas harga perolehan PT AJS, maka PT AJS dipastikan memperoleh keuntungan.

"Lalu untuk apa ada penggantian yang dituntut JPU? Sungguh absurd," cecar tim penasehat hukum Joko.

Selain itu, tim penasehat hukum menuding, JPU telah keliru merumuskan tempus (waktu) perkara tersebut. Dalam Surat Dakwaan JPU dinyatakan tempus-nya adalah sejak tahun 2008 - 2018.

"NAB (Nilai Aktiva Bersih) 21 Reksa Dana tersebut justru naik dan apabila saat itu dicairkan (redemption) seluruhnya oleh Direksi baru PT AJS akan menghasilkan keuntungan yang nyata sebesar sebesar Rp 1.132.472.383.385,06, namun keuntungan tersebut tidak dicairkan oleh Direksi baru PT AJS," kata mereka.

JPU tidak mampu membuktikan adanya pemberian fasilitas kepada 3 pejabat Jiwasraya. Pasalnya pemberian berupa sejumlah fasilitas, rumah, mobil maupun perjalanan keluar negeri yang memberikan adalah MI.

"Tidak pernah memberikan uang, saham, ataupun fasilitas lainnya kepada Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, maupun Syahmirwan terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008 sampai 2018," sangkal tim penasehat hukum.

Tim penasehat hukum yang terdiri dari Aldres J, Waldus Situmorang, Jefri, Kresna Hutauruk, Bill Josheph L, dan Kartika Citrananda meminta agar majelis hakim menerima pledoi Joko Hartono. Mereka berharap majelis hakim membebaskan kliennya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement