Jumat 02 Oct 2020 11:36 WIB

KPK Eksekusi Tersangka Korupsi KTP-El Markus Nari

Markus Nari telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik Markus Nari.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik Markus Nari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi megaproyek KTP-El, Markus Nari. Bekas anggota DPR RI Fraksi Golkar itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Jawa Barat.

"Memasukkan terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (2/10).

Baca Juga

Ali mengatakan, Markus juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta. Jika pidana denda tidak dibayar maka kepada terdakwa akan dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama delapan bulan penjara.

Lanjutnya, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan lainnya untuk membayar uang pengganti sebesar 900 ribu dolar AS. Ali mengatakan, pidana tambahan tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ali mengatakan jika terpidana tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," kata Ali lagi.

Eksekusi Markus dilakukan pada Kamis (1/10) lalu oleh Jaksa Eksekusi KPK, Rusdi Amin. Hal tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 3/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 20 Februari 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/ 2019/PN. Jkt. Pst tanggal 11 November 2019.

Markus Nari sebelumnya, divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Hukumannya kemudian ditambah menjadi tujuh tahun dalam proses banding. Terakhir, Mahkamah Agung memvonis Markus delapan tahun penjara di tingkat kasasi.

Markus Nari dinilai terbukti menerima 400.000 dolar AS dari Andi Narogong selaku koordinator pengumpul fee proyek KTP elektronik terkait proyek KTP elektronik. Hal tersebut berbeda dengan surat tuntutan JPU KPK yang menyatakan dia menerima uang sebesar 900.000 dolar AS.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement