Jumat 02 Oct 2020 18:29 WIB

Dipecat PDIP, Bupati Semarang Mundjirin Ikhlas dan Pasrah

Mundjirin dinilai melakukan pembangkangan terhadap PDIP terkait Pilkada 2020.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Andri Saubani
Bupati Semarang dr H Mundjirin ES SpOG.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Bupati Semarang dr H Mundjirin ES SpOG.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Bupati Semarang Mundjirin mengaku legawa dipecat dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia bahkan tidak akan melakukan ‘perlawanan’ terkait dengan keputusan Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarno Putri tersebut.

“Kalau sudah dinyatakan melakukan pelanggaran berat lalu dipecat, ya kita tidak bisa apa- apa,” ungkapnya, saat dikonfirmasi di Kantor Bupti Semarang, kompleks Setda Kabupaten Semarang, Jumat (2/10)

Baca Juga

Orang nomor satu di Kabupaten Semarang tersebut bahkan mengaku, sudah pasrah dengan keputusan yang sudah diambil oleh PDIP tersebut. Kendati begitu, ia tidak akan melakukan upaya ‘perlawanan’ atau melakukan upaya gugatan terkait dengan terbitnya surat keputusan SK pemecatan tersebut.

“Gugat apa, wong kita sudah dinyatakan salah,” tambahnya.

Karena itu, Mundjirin mengaku bisa menerima dengan ikhlas keputusan PDIP tersebut. Pun demikian dengan putranya Biena Munawa Hatta, yang juga ikut dipecat dari keanggotaan PDIP Kabupaten Semarang.

Sama dengan sikapnya, Mundjirin juga menyampaikan jika putranya ikhlas menerima keputusan tersebut dan tidak akan melakukan perlaanan hukum. “Enggak usahlah, sudah jelas ketentuan partai begitu,” tegasnya.

Mundjirin juga mengatakan, terkait dengan persoalan pencalonan isterinya, Bintang Narsasi dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Semarang 2020 tidak bisa dikaitkan dengan putranya, Biena Munawa Hatta. Menurutnya persoalan ibu itu sendiri dan anak sendiri.

“Lalu anak dinilai ikut- ikut ibu ya sudah. Tapi yang betul seperti apa kita ndak tahu,” lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPP PDIP mengeluarkan surat pemecatan terhadap Bupati Semarang, dr H Mundjirin ES SpOG dan puteranya, Biena Munawa Hatta sebagai anggota PDIP Kabupaten Semarang. Perihal pemecatan Mundjirin putranya tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PDIP Nomor 53/KPPS/DPP/IX/2020. Sedangkan pemecatan Biena Munawa Hatta –yang juga anggota FPDIP DPRD Kabupaten Semarang—melalui SK DPP PDIP Nomor 54/KPPS/DPP/IX/2020.

Keduanya dinilai tidak loyal dan telah membangkang terhadap keputusan DPP PDIP dengan memilih sikap politik yang berseberangan, pada pemilihan bupati dan wakil bupati Semarang tahun 2020. Mundjirin merupakan kepala daerah Kabupaten Semarang dua periode yang diusung oleh PDIP Kabupaten Semarang. Terakhir ia maju dan terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Semarang, pada Desember tahun 2015 silam.

Namun pada pemilihan bupati dan wakil bupati Semarang pada 2020 ini, Mundjirin mendukung pasangan calon Bintang Narsasi- Gunawan Wibisono. Bintang Narsasi tak lain merupakan isteri Mundjirin sendiri yang diusung koalisi Partai PPP, PKS, PAN, Partai Gerindra dan Partai Golkar Kabupaten Semarang.

Sementara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Semarang 2020 ini, PDIP mengusung pasangan calon Ngesti Nugraha- M Basari (Ngebas) yang berkoalisi dengan PKB, Partai Demokrat dan Partai Hanura Kabupaten Semarang.

photo
Sejumlah kegiatan dilarang pada masa kampanye Pilkada 2020 terkait pandemi Covid-19. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement