REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mimi Kartika
Calon bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore yang berpasangan dengan wakil bupati, Thobias Uly, didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/4). Usai putusan MK itu, partai pengusungnya yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), memecat Orient sebagai anggota partai.
"Yang bersangkutan secara otomatis dipecat sebagai anggota partai," ujar Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat saat dikonfirmasi Republika, Jumat (16/4)
Djarot mengatakan, Orient mendaftar sebagai anggota partai saat penjaringan calon kepala daerah dalam Pilkada 2020. Orient melampirkan daftar riwayat hidup atau curriculum vitae (CV) dan dokumen kependudukan yang resmi.
Menurut Djarot, PDIP menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun, PDIP juga meminta agar penyelenggara pilkada harus diusut secara tuntas.
Dia menilai, penyelenggara pemilu bekerja tidak cermat dan profesional dalam melaksanakan tahapan pilkada yang cukup panjang. Mereka teledor sehingga membuat anggaran pilkada yang sudah dikeluarkan tidak berarti, dan berujung pada putusan MK yang memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang pilkada Sabu Raijua.
"Pelaksanaan PSU juga membutuhkan anggaran tidak kecil, di lain sisi kita harus fokus untuk menghadapi dampak pandemi terhadap pemulihan ekonomi rakyat kecil," kata Djarot.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/4), mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dalam perkara nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perselisihan hasil pemilihan bupati (pilbup) Sabu Raijua. Perkara ini diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba, atas status kewarganegaraan calon bupati terpilih, Orient P Riwu Kore.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, Kamis.
Anggota MK Saldi Isra menerangkan, MK berpendapat status Orient Patriot Riwu Kore, sejak 2007 sampai sekarang adalah warga negara Amerika Serikat (AS). Orient memiliki dua paspor sekaligus, yakni paspor Amerika yang berlaku sampai 9 Juli 2027 dan paspor Indonesia yang berlaku sampai 1 April 2024.
Dalam kasus ini secara kronologi dapat dirunut, mulanya Orient berstatus warga negara Indonesia (WNI). Kemudian, Orient mendapatkan green card yang dikeluarkan pemerintah Amerika Serikat, yang habis masa berlakunya pada 2011.
Sebelum masa berlaku green card-nya habis, pada 2007, Orient memperoleh paspor AS yang berlaku 2007-2017. Hal ini menunjukkan pemerintah AS mengakui Orient Patriot Riwu Kore sebagai warga negara AS.
Jika merujuk pada Pasal 23 huruf h juncto huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka membawa konsekuensi bagi Orient. Seharusnya secara serta-merta Orient kehilangan statusnya sebagai WNI, tanpa harus melalui mekanisme administratif pelepasan kewarganegaraan.
Saldi menerangkan, Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, sehingga pada diri WNI tidak dibenarkan melekat status kewarganegaraan lain. Dengan demikian, Orient tidak memenuhi syarat mengajukan diri sebagai calon pilbup Sabu Raijua sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Maka status Orient Patriot Riwu Kore sebagai calon bupati dari pasangan calon nomor urut 2 harus dinyatakan batal demi hukum," kata Saldi.
Ia menjelaskan, calon wakil bupati dengan sendirinya gugur sebagai paslon. Akibatnya, keterpilihan paslon nomor urut 2 dalam pilbup Sabu Raijua harus dinyatakan batal demi hukum.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan batal keputusan KPU Nomor 342 Tahun 2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilbup Sabu Raijua. MK juga menyatakan batal keputusan KPU Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Sabu Raijua Tahun 2020.
MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Orient P Riwu Kore-Thobius Uly, dari kepesertaan pilbup Sabu Raijua tahun 2020. Selanjutnya, MK memerintahkan KPU Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang dengan diikuti paslon nomor urut 1, Nikodemus Rihi Heke-Yohanis Uly Kale, dan paslon nomor urut 3, Taken Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.
Pemungutan suara ulang harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari kerja sejak putusan diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada MK.
Menyusul putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati (pilbup) Sabu Raijua.
"Kami KPU sudah melakukan rapat dengan KPU Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) dan KPU Kabupaten Sabu Raijua kemarin setelah putusan MK dibacakan. Pada prinsipnya apa yang menjadi putusan MK ditindaklanjuti," ujar Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi Republika, Jumat (16/4).