REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satpol PP DKI Jakarta tidak melarang masyarakat memakai masker berbahan scuba atau buff. Oleh karena itu, warga yang menggunakan dua jenis masker tersebut tidak akan ditindak.
Meskipun demikian, di sejumlah transportasi umum, seperti commuterline dan MRT Jakarta, pengelola memang melarang masyarakat memakai jenis masker tersebut. Penumpang masih diperkenankan mengenakan masker scuba atau buff asalkan dilapis dua sampai tiga.
"Jadi kami belum melarang orang menggunakan masker apa jenis apa, kami nggak atur itu," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Arifin menyebutkan, belum ada instruksi dari Gugus Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 maupun Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terkait larangan penggunaan masker berbahan scuba atau buff. Pihaknya pun tak pernah mengeluarkan larangan terkait hal tersebut.
"Sepanjang dia berupaya menutupi wajahnya dalam hal ini masker, jenisnya apapun, kami masih menghargai yang bersangkutan mau memberikan perlindungan untuk dirinya dan orang lain," ucapnya.
Menurut Arifin, terkait dengan jenis maskernya, semua tergantung kemampuan ekonomi masyarakat. "Jika dia memiliki dana lebih, dia bisa beli yang lebih baik. Tapi utamanya dia harus menutupi wajah dengan masker," tuturnya.